Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI. Foto: Ridwan Harahap |
Dalam UU Migas No.22 Tahun 2001 yang beberapa pasalnya telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan sekarang telah proses revisinya tak kunjung rampung tersebut terdapat Pasal 9 dan 10 yang mendudukkan posisi BUMN dan badan usaha swasta sama rata dalam kegiatan usaha hulu dan hilir.
"Padahal kalau kita ingin migas ini memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada rakyat maka negara harus hadir, nah kehadiran negara ini diwakili oleh BUMN," kata Ismail Yusanto, Juru Bicara HTI di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/04).
Ismail pun menceritakan tentang liberalisasi di sektor hilir migas yang sudah terjadi saat ini, di mana harga BBM sudah dilepas ke mekanisme pasar. "Yang kurang ajarnya, ketika harga minyak tinggi pemerintah menaikkan (BBM) yang katanya sesuai harga keekonomian. Tapi begitu harga (minyak) turun, mereka tidak turunkan (harga BBM). Sekarang ini harga Premium sebenarnya Rp 3.500 tapi kenapa masih manteng di sekitar Rp 7.000," paparnya.
Sementara di sisi hulu, Ismail menceritakan tentang posisi Pertamina yang tak lagi menjadi single operator dalam pengelolaan industri hulu migas di tanah air. "Berbeda sekali dengan sebelumnya, di mana Pertamina bekerja di seluruh wilayah dari hulu sampai hilir," jelasnya.
"Kalau dikatakan Pertamina dulu korup, ini bukan persoalan Pertamina korup atau tidak efisien, ini persoalan negara. Kalau Pertamina korup itu yang harus dibereskan, bukan jadinya disamadudukkan dengan badan usaha swasta," sambungnya.
HTI yang turut melakukan judicial review UU Migas ke MK mengusulkan dalam pengeloan sumber daya alam di Indonesia harus berprinsip pada kepentingan rakyat. "Minyak bumi dan gas itu merupakan sumber daya yang melimpah sehingga masuk dalam kategori milik umum yang harus dikelola oleh negara agar hasilnya dapat dikembalikan ke publik," bebernya.
Tentang pengelolaan sumber daya alam menurut Islam, Ismail pun menceritakan sebuah hadits di mana Nabi Muhammad SAW menarik kembali sebuah tambang garam dari seseorang yang meminta dan awalnya diberikan tambang tersebut oleh Rasulullah.
"Rasulullah SAW menarik kembali pemberiannya, padahal Rasulullah melarang untuk menarik kembali pemberian, tetapi hari itu ia menarik kembali pemberiannya," kisahnya. "Karena seharusnya itu barang menjadi milik umum bukan pribadi," pungkas Ismail. RH
HTI: Pengelolaan Migas Harus Dilakukan oleh Negara Lewat Tangan BUMN
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, April 20, 2016
Rating: