FSPPB menginginkan Pertamina kembali kelola migas nasional Foto: Ridwan Harahap |
"Kita concern bagaimana menggolkan RUU Migas di mana kita sudah membuat beberapa aspirasi dan pandangan kita. Poinnya bagaimana kita mengembalikan marwah Pertamina sebagai pengelola energi di Indonesia," terang Noviandri, Presiden FSPPB dalam acara Rapat Kerja dan Pengukuhan Pengurus FSPPB Periode 2016-2018 di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (26/04).
Menurutnya, dalam UU Migas yang baru nantinya, Pertamina harus menjadi Badan Usaha Khusus Migas yang akan mengurus pengelolaan migas nasional. Sementara posisi SKK Migas akan berada di bawah Pertamina.
"Jadi fungsi SKK Migas dikembalikan ke Pertamina dan SKK Migas di bawahnya Pertamina di Badan Koordinasi Kontraktor Asing," tegasnya seraya mengingatkan bahwa fungsi SKK Migas dan sebelumnya BP Migas telah dipreteli seiring beberapa pasal dalam UU Migas No.22/2001 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Itu yang kita ambil, peran dari SKK Migas dikembalikan saja ke Pertamina," sambungnya.
Berdasarkan usulan FSPPB, Pertamina dalam UU Migas yang baru akan diposisikan sebagai perusahaan migas nasional yang berkontrak dengan pihak kontraktor asing. "Sehingga nanti kalau ada semacam wanprestasi di kontrak yang dituntut hanya perusahaan. Tapi kalau ini (UU Migas No.22 Tahun 2001) kan tidak, negara (yang berkontrak dan bisa dituntut jika terjadi wanprestasi)," paparnya.
Menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait akan kembali tak terkontrolnya Pertamina jika kembali menyerahkan fungsi pengelolaan migas kepada Pertamina seperti era UU Nomor 8 Tahun 1971, Noviandri mengatakan dalam UU Migas yang baru nantinya harus ada fungsi kontrol terhadap Pertamina.
"Badan kontrol ini diambil oleh Kementerian ESDM yang mengontrol Pertamina langsung," bebernya. "Jadi yang selama ini orang mengatakan Pertamina sebagai operator dan regulator, tidak seperti itu, UU No. 8/1971 itu mengatakan Pertamina hanya sebagai operator. Begitu ada kebijakan dari Kementerian ESDM, secara garis lurus Pertamina sebagai operator menjalankan, enggak ada Pertamina yang membuat kebijakan," pungkasnya. RH
FSPPB: Kembalikan Fungsi SKK Migas kepada Pertamina
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, April 26, 2016
Rating: