FSPPB: Kembalikan Fungsi SKK Migas kepada Pertamina

FSPPB menginginkan Pertamina
kembali kelola migas nasional
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta Presiden RI dan DPR RI agar dapat memastikan RUU pengganti UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dapat berpihak kepada rakyat dan negara Republik Indonesia dengan memperhatikan semangat dan substansi dari UU Nomor 8 Tahun 1971.

"Kita concern bagaimana menggolkan RUU Migas di mana kita sudah membuat beberapa aspirasi dan pandangan kita. Poinnya bagaimana kita mengembalikan marwah Pertamina sebagai pengelola energi di Indonesia," terang Noviandri, Presiden FSPPB dalam acara Rapat Kerja dan Pengukuhan Pengurus FSPPB Periode 2016-2018 di kantor pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (26/04).

Menurutnya, dalam UU Migas yang baru nantinya, Pertamina harus menjadi Badan Usaha Khusus Migas yang akan mengurus pengelolaan migas nasional. Sementara posisi SKK Migas akan berada di bawah Pertamina. 

"Jadi fungsi SKK Migas dikembalikan ke Pertamina dan SKK Migas di bawahnya Pertamina di Badan Koordinasi Kontraktor Asing," tegasnya seraya mengingatkan bahwa fungsi SKK Migas dan sebelumnya BP Migas telah dipreteli seiring beberapa pasal dalam UU Migas No.22/2001 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Itu yang kita ambil, peran dari SKK Migas dikembalikan saja ke Pertamina," sambungnya.

Berdasarkan usulan FSPPB, Pertamina dalam UU Migas yang baru akan diposisikan sebagai perusahaan migas nasional yang berkontrak dengan pihak kontraktor asing. "Sehingga nanti kalau ada semacam wanprestasi di kontrak yang dituntut hanya perusahaan. Tapi kalau ini (UU Migas No.22 Tahun 2001) kan tidak, negara (yang berkontrak dan bisa dituntut jika terjadi wanprestasi)," paparnya.

Menjawab kekhawatiran banyak pihak terkait akan kembali tak terkontrolnya Pertamina jika kembali menyerahkan fungsi pengelolaan migas kepada Pertamina seperti era UU Nomor 8 Tahun 1971, Noviandri mengatakan dalam UU Migas yang baru nantinya harus ada fungsi kontrol terhadap Pertamina. 

"Badan kontrol ini diambil oleh Kementerian ESDM yang mengontrol Pertamina langsung," bebernya. "Jadi yang selama ini orang mengatakan Pertamina sebagai operator dan regulator, tidak seperti itu, UU No. 8/1971 itu mengatakan Pertamina hanya sebagai operator. Begitu ada kebijakan dari Kementerian ESDM, secara garis lurus Pertamina sebagai operator menjalankan, enggak ada Pertamina yang membuat kebijakan," pungkasnya. RH

FSPPB: Kembalikan Fungsi SKK Migas kepada Pertamina FSPPB: Kembalikan Fungsi SKK Migas kepada Pertamina Reviewed by OG Indonesia on Selasa, April 26, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.