Alat Berat Bukan Kendaraan Bermotor

Aspindo sambut positif putusan MK yang
nyatakan alat berat bukanlah kendaraan bermotor.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No.3/PUU-XIII/2015 pada 31 Maret 2016 lalu telah mengabulkan gugatan pemohon di antaranya perusahaan anggota Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) yang menyatakan bahwa alat berat bukanlah kendaraan bermotor.

Putusan MK tersebut merupakan buah usaha dari Aspindo dan asosiasi lain terkait alat berat yang telah memperjuangkan bahwa alat berat bukanlah kendaraan bermotor sejak tahun 2002. Sejak tahun 2002 memang selalu terjadi perselisihan antara Pemprov/Dinas Pendapatan Daerah dengan pengusaha pengguna/pemilik alat berat di sektor pertambangan dan kehutanan, terutama di Kalimantan tentang UU PDRD No.28/2009 di mana alat berat dikategorikan sebagai kendaraan bermotor.

Imbasnya tentu merugikan pelaku usaha di mana alat berat pun jadi kena pajak seperti kendaraan bermotor. Berbagai upaya telah dilakukan, dari mengajukan keberatan kepada pemerintah, pendekatan ke DPR sampai uji materi UU PDRD ke MK di tahun 2012 yang akhirnya ditolak MK. Sampai akhirnya, pada Desember 2014 Aspindo dan pihak terkait lainnya kembali melakukan uji materi ke MK atas UU No.22/2009 tentang LLAJ yang menyatakan alat berat termasuk kendaraan bermotor. Kali ini permohonan Aspindo dikabulkan oleh MK.

"Alat berat bukanlah kendaraan bermotor. Alat berat yang kita pakai itu adalah alat produksi sama seperti mesin-mesin lainnya. Dan itulah yang harus kita akui bahwa inilah seharusnya keadilan yang kita dapatkan," kata Tjahyono Himawan, Ketua Umum Aspindo kepada wartawan di Jakarta, Senin (04/04).

Konsekuensi dari keluarnya putusan MK terbaru tersebut, diterangkan Tjahyono, segala ketentuan dan pengaturan alat berat di UU LLAJ yang menempatkan alat berat sebagai kendaraan bermotor tidak memiliki kekuatan mengikat lagi. Implikasinya maka segala persyaratan untuk kendaraan bermotor seperti uji kir/tipe sampai pajak kendaraan tidak berlaku lagi untuk alat berat.

"Dulu bayangkan saja berapa banyak alat produksi yang harus dikenakan pajak tiap tahun. Pajaknya cukup banyak, kalau dikumpulkan dari semua alat berat yang beroperasi di Kalimantan saja sudah lebih dari Rp 100 miliar per tahun. Itu dinikmati oleh daerah, pajak itu pajak daerah, bukan pajak pusat," beber Tjahyono. "Pajaknya memang tidak terlalu besar dari komponen biaya (perusahaan), tapi tetap ini tidak adil karena sesuatu yang seharusnya tidak dibebankan kepada kita tetapi dibebankan," sambungnya.

Dalam waktu dekat ini, Aspindo bersama beberapa ahli hukum dan pihak pemerintah akan mengadakan pertemuan dalam rangka penyusunan draft usulan peraturan terkait alat berat yang sesuai untuk semua sektor, termasuk juga persyaratan teknis dan administrasinya. "Diharapkan di kemudian hari pihak pemangku kepentingan dapat bersikap adil dan tidak membebankan pelaku usaha dengan peraturan yang kontra produktif serta menimbulkan ketidakpastian hukum," pungkasnya. RH
Alat Berat Bukan Kendaraan Bermotor Alat Berat Bukan Kendaraan Bermotor Reviewed by OG Indonesia on Selasa, April 05, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.