Jakarta, OG Indonesia-- Wakil Ketua Umum Kadin Logistik dan Supply Chain, Rico Rustombi kembali meminta kepada PT. Pelabuhan Indonesia II untuk segera mencabut penerapan tarif progresif 900 persen yang sudah diberlakukan terhitung Maret 2016 ini.
Beleid tersebut dinilainya salah kaprah dan melanggar Peraturan Menteri Perhubungan nomor 117 tahun 2015.
Rico berharap, Pelindo II ikut mendukung upaya pemerintah mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara mencabut penerapan tarif progresif 900 persen.
Kadin berniat melayangkan protes setelah mendengar keluhan dari belasan asosiasi pengguna jasa pelabuhan. Dikatakan Rico, asosiasi telah bersepakat penerapan tarif progresif 900 persen pada hari kedua setelah kapal sandar di pelabuhan akan mengakibatkan kenaikan biaya logistik.
"Kami dunia usaha tidak keberatan dikenakan tarif progresif yang tinggi dengan catatan semua peraturan yang tumpang tindih sudah dibenahi dan efektif, jangan pengguna jasa yang menjadi korban yang harus menanggung tarif progresif yang tinggi," kritiknya, Rabu (30/3).
Penerapan tarif progresif 900 persen menurut dia jelas sangat membebani pengguna jasa dan membuat mereka kesulitan untuk dapat bersaing, dikarenakan biaya logistik yang sangat mahal.
Direksi PT Pelindo II diketahui telah mengeluarkan Keputusan Direksi Nomor HK.568/23/2/1/PI.II tentang Tarif Pelayanan Jasa Peti Kemas pada Terminal Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok. Keputusan Direksi Pelindo II ini memberlakukan tarif progresif hingga 900 persen dari ongkos jasa penumpukan peti kemas produk impor yang berlaku selama ini di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Masa bebas penumpukan peti kemas yang sebelumnya tiga hari juga dipersingkat menjadi satu hari. Aturan tersebut mulai berlaku sejak awal Maret 2016.
Tarif Progresif Logistik Digoyang Pengusaha
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Maret 31, 2016
Rating: