Kegiatan penertiban pemanfaatan tiang listrik PLN melibatkan Satpol PP DKI Jakarta. Foto: PLN Disjaya |
Dalam pengumuman yang telah ditayangkan di Surat Kabar Nasional pada 12 – 15 Februari 2016, PLN meminta dengan tegas kepada seluruh pemilik perangkat dan/atau jaringan telematika yang memanfaatkan tiang listrik di Jakarta tanpa ijin untuk segera membongkar jaringannya paling lambat pada tanggal 28 Februari 2016.
"Setelah batas tanggal tersebut, PLN dan Icon+ akan menyetop, menyegel dan menurunkan jaringan yang dikategorikan ilegal," kata Leo M. Basuki, PLH. General Manager PT PLN (Persero) Distribusi Jakarta Raya di Jakarta, Rabu (02/03).
Penertiban awal terhadap jaringan yang dikategorikan ilegal pada tiang PLN mulai dilakukan pada tanggal 2 Maret ini dan akan berlangsung sampai besok. Terdapat 48 titik penertiban di DKI Jakarta di mana PLN akan melibatkan Satpol PP DKI Jakarta, dan anak perusahaan PLN yang menangani Penataan dan Penertiban Pemanfaatan Aset PLN untuk kepentingan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika (Telematika) yakni PT Indonesia Comnets Plus (ICON+).
"Jaringan ilegal yang akan ditertibkan adalah jaringan kabel telematika yang mengganggu estetika tata kota, tidak mempunyai hubungan perjanjian kontrak dengan ICON+, membahayakan keamanan dan keselamatan umum, letak jaringan ilegal terlalu rendah tidak sesuai standar konstruksi dan mengakibatkan tiang PLN miring/perlu perbaikan," ucap Leo.
Proses penertiban yang dilakukan berupa penyetopan instalasi, penyegelan instalasi, dan penurunan jaringan ilegal. Setelah itu akan dilakukan perapihan jaringan yang ada pada tiang PLN atau perbaikan/penggantian tiang miring yang membahayakan keamanan dan keselamatan umum.
Penertiban jaringan listrik milik PLN dilatar belakangi oleh banyaknya kabel telematika yang ditumpangkan ke tiang listrik milik PLN tanpa alasan hukum yang sah. "Ini berdampak pada jaringan listrik PLN tampak kumuh, mengganggu keindahan ibu kota Jakarta yang sedang dibenahi oleh Pemda DKI, tiang listrik sering roboh karena terbebani melampaui kapasitas, sehingga mengganggu kontinyuitas pasokan listrik ke masyarakat dan PLN sulit melakukan pekerjaan pemeliharaan karena banyak kabel telematika ilegal bukan milik PLN," bebernya.
Pada hari ini dan esok, kegiatan penertiban masing-masing berlokasi di 8 area dengan masing-masing 3 titik penertiban, sehingga menjadikan ada 16 area dengan 48 titik penertiban selama dua hari kegiatan. 16 area tersebut adalah: Menteng, Jatinegara, Bulungan, Bandengan, Lenteng Agung, Tanjung Priok, Cempaka Putih, Kramat Jati, Marunda, Pondok Kopi, Bintaro, Ciputat, Ciracas, Kebon Jeruk, Pondok Gede, dan Cengkareng. RH
PLN Disjaya Bersihkan Kabel Telematika Ilegal dari Tiang PLN
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Maret 02, 2016
Rating: