Kejaksaan Agung Mulai Sidik Dugaan Korupsi FSRU Lampung

Foto: www.lampungprov.go.id
Jakarta, OG Indonesia -- Kejaksaan Agung menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi pada proyek regasifikasi atau pengolahan gas terapung (Floating Storage Regasification Unit/FSRU) milik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), dengan memanggil lima orang terindikasi terkait dengan proyek tersebut. Ada dugaan, kasus ini sudah meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Pemanggilan itu berdasarkan surat tertanggal 25 Februari 2016 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Nama-nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan tambahan adalah: Agoes Krenowo (Sekretaris Panitia Pengadaan), Tri Setyo Utomo (Asisten Manager Keuangan dan Administrasi Proyek), M Wahid Sutopo (Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko), Eri Surya Kelana (Direktur Keuangan dan Administrasi) dan Retno Kadarini (Ketua Panitia Pengadaan).

Dalam surat disebutkan, “sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan FSRU milik PGN”. Selain itu, disampaikan juga rujukannya, yaitu berupa: Surat Perintah Penyidikan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus  Nomor: Print-11/F.2/Fd.1/02/2016 tanggal 23 Februari. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Dr. Fadil Zumhana.

“Dengan ini minta bantuan saudara kepada orang yang namanya tersebut disampaikan surat panggilan ini,” demikian yang tertulis dalam surat panggilan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menemukan indikasi adanya dugaan korupsi pada proyek FSRU Lampung senilai US$400 juta itu. Ada dugaan penggelembungan biaya dalam proyek tersebut.

Nilai kerugian diperkirakan mencapai US$100 juta, akibat tidak optimalnya FSRU Lampung dalam beroperasi. Padahal, PGN harus tetap membayar sewa ke pihak “Hoegh” sebagai kontraktor sebesar lebih dari US$6 juta per bulan. (SB)
Kejaksaan Agung Mulai Sidik Dugaan Korupsi FSRU Lampung Kejaksaan Agung Mulai Sidik Dugaan Korupsi FSRU Lampung Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, Maret 05, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.