Jakarta,
OG Indonesia-- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah
meresmikan pengoperasian Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan industri Cipta Krida Bahari
(CKB), Cakung, Jakarta Utara pada Kamis (10/3/2016) yang lalu. Pembentukan PLB
ini merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang diluncurkan pada
akhir 2015. PT Cipta Krida Bahari (CKB) memegang kendali atas 10 hektar
lahan Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan Industri Cipta Krida Bahari,
Cakung, Jakarta Utara. CKB merupakan salah satu dari 11 perusahaan yang
memegang izin untuk mengelola PLB.
Iman Sjafei, Presiden Direktur CKB |
Ketika ditemui OG Indonesia, Presiden Direktur CKB, Iman Sjafei, mengungkapkan bahwa saat ini industri yang ada di PLB sebagian besar diisi oleh industri alat berat dan suku cadang yang berasal dari berbagai negara.
"Alat berat dan spare part ada 80% di sini, dari Amerika, Inggris, India, China dan Jepang," tutur Iman Sjafei kepada OG Indonesia di Kantornya, Selasa (29/3/2016).
Sebagaimana disampaikan olehnya bahwa banyak sekali
keuntungan dan manfaat dari PLB ini terutama bagi sektor migas Indonesia,
diantaranya kecepatan layanan yang diberikan. “Pelayanan yang diterapkan sudah
berbasis IT dan paperless, priority clearance dan dokumen pengeluaran berkala,”ujarnya.
Hadirnya PLB ini sangat menunjang sekali optimalisasi supply
chain untuk industri migas, tak hanya itu saja PLB juga merupakan solusi
efisiensi di tengah ketidakstabilan harga minyak dunia, karena hal ini sangat
membantu sekali dalam memangkas biaya logistik dari perusahaan Kontraktor Kontak
Kerja Sama (KKKS) Migas dan EPC Migas.
“Barang-barang
impor yang disimpan di PLB mendapatkan fasilitas insentif berupa penangguhan
bea masuk dan pajak impor selama tiga tahun yang berdampak pada berkurangnya
biaya demurrage,
mempersingkat waktu transit dan mengurangi risiko kerusakan yang diakibatkan
oleh perpindahan barang,”ucapnya.
Adapun payung hukum dari
PLB ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 tentang perubahan
atas PP Nomor 32 tahun 2009 tentang tempat penimbunan berikat serta perubahan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik
Berikat.
Setidaknya ada lima insentif yang ditawarkan pemerintah bagi calon penghuni PLB. Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapatkan penangguhan bea masuk.
Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Dirjen Bea dan Cukai diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.
Setidaknya ada lima insentif yang ditawarkan pemerintah bagi calon penghuni PLB. Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapatkan penangguhan bea masuk.
Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Ketiga, Dirjen Bea dan Cukai diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.
Keempat,
barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak
mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Sedangkan keuntungan kelima, barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah kepabeanan maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). MB
Sedangkan keuntungan kelima, barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah kepabeanan maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan bebas, atau kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukan untuk ekspor, tidak akan dipungut PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). MB
Dorong Pemanfaatan PLB Sektor Migas, Ini Keuntungannya
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Maret 31, 2016
Rating: