Sudirman Said, Menteri ESDM. Foto: Ridwan Harahap |
Jakarta, OG Indonesia
– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan
harga gas bumi yang mahal pada tingkatan konsumen terjadi karena mata rantai
niaga gas yang panjang dan berlapis-lapis.
“Tidak efisiennya mata rantai pasokan, terlalu panjang,
terlalu banyak perantara dan tidak memberi nilai tambah mengakibatkan harganya
tinggi,” jelas Sudirman Said dalam seminar nasional “Pelaksanaan Permen Nomor
37 Tahun 2015 di Tengah Plus Minus Implementasi Tata Kelola Migas Nasional”
yang diadakan oleh Yayasan Rumah Energi di Jakarta, Rabu (24/02).
Karena itu Sudirman menekankan perlunya regulasi yang
mengatur agar harga gas menjadi kompetitif sehingga bisa menjadi pendorong
pembangunan ekonomi, salah satunya lewat Permen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi yang saat ini masih
dalam tahap revisi kembali. “Tujuan dari penataan ini supaya secara nasional makin
mengoptimalkan supply dan demand, dan pemainnya makin kuat, serta
ada proses alokasi yang transparan,” tuturnya.
Terkait alokasi gas
ini, Menteri ESDM menegaskan bahwa pada tahun ini harus diperjelas dan dibuka
secara terang-benderang ke publik. “Pada
tahun ini harus ada sesi di mana seluruh proses alokasi gas, siapa dapat
berapa, dan berapa harganya itu dilakukan dalam forum terbuka,” tegasnya. “Itu
akan menjadi pengetahuan umum dan biarkan market menilai seberapa efisien itu,”
sambungnya.
Sudirman Said mengungkapkan untuk alokasi gas ini perlu
ditata kembali urutan prioritasnya pada tingkatan konsumen atau pengguna gas. “Urutannya mulai dari rumah tangga dan usaha
kecil yang walaupun alokasinya kecil tapi jadi prioritas. Yang kedua untuk
mendorong peningkatan (produksi) migas atau untuk own use. Yang ketiga pupuk mesti dapat alokasi, berikutnya untuk
industri yang memiliki bahan baku gas bumi, kemudian tenaga listrik, dan
industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar,” papar Sudirman.
Lalu untuk badan
usaha yang akan menyalurkan gas bumi kepada konsumen, Menteri ESDM mengatakan
bahwa dalam revisi Permen 37 Tahun 2015 tidak akan membedakan antara BUMN, BUMD
atau badan usaha swasta. “Tidak ada diskriminasi penerima alokasi di antara
badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta, sepanjang badan usaha
itu memiliki persyaratan seperti memiliki infrastruktur dan ada ketentuan untuk
dijual kepada pengguna akhir,” pungkasnya. RH
Penentuan Alokasi Gas Harus Dibuka Jelas ke Publik
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Februari 24, 2016
Rating: