Penentuan Alokasi Gas Harus Dibuka Jelas ke Publik

Sudirman Said, Menteri ESDM.
Foto: Ridwan Harahap
Jakarta, OG Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan harga gas bumi yang mahal pada tingkatan konsumen terjadi karena mata rantai niaga gas yang panjang dan berlapis-lapis.

“Tidak efisiennya mata rantai pasokan, terlalu panjang, terlalu banyak perantara dan tidak memberi nilai tambah mengakibatkan harganya tinggi,” jelas Sudirman Said dalam seminar nasional “Pelaksanaan Permen Nomor 37 Tahun 2015 di Tengah Plus Minus Implementasi Tata Kelola Migas Nasional” yang diadakan oleh Yayasan Rumah Energi di Jakarta, Rabu (24/02).

Karena itu Sudirman menekankan perlunya regulasi yang mengatur agar harga gas menjadi kompetitif sehingga bisa menjadi pendorong pembangunan ekonomi, salah satunya lewat Permen Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi yang saat ini masih dalam tahap revisi kembali. “Tujuan dari penataan ini supaya secara nasional makin mengoptimalkan supply dan demand, dan pemainnya makin kuat, serta ada proses alokasi yang transparan,” tuturnya.

 Terkait alokasi gas ini, Menteri ESDM menegaskan bahwa pada tahun ini harus diperjelas dan dibuka secara terang-benderang ke publik.  “Pada tahun ini harus ada sesi di mana seluruh proses alokasi gas, siapa dapat berapa, dan berapa harganya itu dilakukan dalam forum terbuka,” tegasnya. “Itu akan menjadi pengetahuan umum dan biarkan market menilai seberapa efisien itu,” sambungnya.

Sudirman Said mengungkapkan untuk alokasi gas ini perlu ditata kembali urutan prioritasnya pada tingkatan konsumen atau pengguna gas.  “Urutannya mulai dari rumah tangga dan usaha kecil yang walaupun alokasinya kecil tapi jadi prioritas. Yang kedua untuk mendorong peningkatan (produksi) migas atau untuk own use. Yang ketiga pupuk mesti dapat alokasi, berikutnya untuk industri yang memiliki bahan baku gas bumi, kemudian tenaga listrik, dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar,” papar Sudirman.

Lalu untuk  badan usaha yang akan menyalurkan gas bumi kepada konsumen, Menteri ESDM mengatakan bahwa dalam revisi Permen 37 Tahun 2015 tidak akan membedakan antara BUMN, BUMD atau badan usaha swasta. “Tidak ada diskriminasi penerima alokasi di antara badan usaha, baik BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta, sepanjang badan usaha itu memiliki persyaratan seperti memiliki infrastruktur dan ada ketentuan untuk dijual kepada pengguna akhir,” pungkasnya. RH



Penentuan Alokasi Gas Harus Dibuka Jelas ke Publik Penentuan Alokasi Gas Harus Dibuka Jelas ke Publik Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Februari 24, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.