Jakarta, OG Indonesia-- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan mengawal proses pengurangan karyawan Chevron Indonesia. Dengan begitu, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat ini menjalankan semua kewajibannya dan para karyawannya mendapatkan semua haknya.
Untuk mengawal proses pengurangan karyawan Chevron, Kepala Sub Direktorat Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Reytman Aruan mengaku sudah bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tidak hanya itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) selaku pengawas kontraktor migas ikut dilibatkan. “Kami kawal program berjalan lancar,”ujarnya.
Sejak merebaknya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) ribuan karyawan Chevron, Reytman mengaku langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran kabar tersebut. Hasilnya, isu PHK karyawan Chevron tidak pernah ada. Yang ada hanyalah program penawaran pensiun dini dari manajemen Chevron kepada para karyawannya.
Program pensiun dini tersebut merupakan langkah efisensi yang dilakukan oleh para kontraktor migas. Selain Chevron, Reytman mengklaim, belum ada perusahaan migas lain yang mengajukan pengurangan kerja.
Kemenaker Tetap Kawal Proses PHK Chevron Indonesia
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Februari 19, 2016
Rating: