IRESS: Freeport McMoran Menuju Kematian

Jakarta, O&G Indonesia -- Pemerintah RI diminta untuk tidak perlu proaktif dalam program divestasi saham Freeport karena program divestasi saham adalah satu paket dengan isu perpanjangan operasi tambang dalam proses renegosiasi kontrak.

"Biarkan Freeport menjalankan kewajiban kontraknya dalam Kontrak Karya untuk mendivestasi saham. Tapi di sisi lain pemerintah dituntut untuk menegaskan sikap bahwa Indonesia tidak ingin memperpanjang operasi tambang atau memberi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada Freeport," tegas Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara di Jakarta, Selasa (12/01). 
Menurut Marwan, Pemerintah RI perlu membuat pernyataan bahwa kontrak/operasi tambang Freeport tidak akan diperpanjang, sebab nantinya sejak 2021 Negara RI bermaksud untuk menguasai kembali wilayah Tambang Freeport di Timika.
Marwan mengungkapkan bahwa saat ini Freeport McMoran tampaknya sedang menuju kematian. Karena itu ia menganggap Pemerintah tidak perlu lagi membahas perpanjangan operasi Freeport sejak 2021, karena hal itu berarti Indonesia menolong Freeport, dan hanya akan memperpanjang nafas Freeport McMoran.
"Dalam kondisi harga komoditas tambang dan migas yang terus terpuruk saat ini, maka harga saham Freeport McMoran/FCX telah mencapai titik terendah, US$ 4.31 per lembar, sejak Desember 2000 (NYSE: 11/12/2016). Pada 2010-2011 saham FCX pernah mencapai US$ 60 per lembar. Harga saham Freeport berpotensi untuk turun lebih rendah dan Freeport McMoran siap-siap untuk bangkrut," bebernya.
Karena itu, Marwan mengingatkan Pemerintah untuk membahas dan menyiapkan rencana strategis yang perlu diambil guna kelanjutan operasi tambang Timika oleh BUMN Indonesia. "Pembahasan perlu melibatkan  seluruh potensi nasional, kementerian atau lembaga terkait, serta para pakar dan profesional dari berbagai bidang yang relevan," pungkasnya. RH
IRESS: Freeport McMoran Menuju Kematian IRESS: Freeport McMoran Menuju Kematian Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Januari 12, 2016 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.