Regulasi Soal Alokasi dan Harga Gas Bumi, Masih Akan Direvisi

Jakarta, O&G Indonesia-- Rencananya Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Sudirman Said, akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.


Sudirman Said mengakui bahwa, revisi Permen ESDM 37/2015 tersebut bukan atas desakan dari para trader bermodal kertas. “Bukan karena desakan dari siapapun, Permen (ESDM) 19 dan Permen 37 harus dikonsolidasikan. Karena semangatnya adalah mendorong efisiensi supaya pasar gas lebih efisien, lebih kompetitif,” tuturnya di Jakarta.

Namun, ungkapnya, revisi tersebut juga tetap untuk menertibkan trader gas bermodal kertas. Selain itu, aturan ini nantinya juga mengatur pembangunan infrastruktur dan badan penyangga gas.

“Urusannya kini tidak sekedar trader, tapi infrastrukturnya gimana, badan penyangga gas bagaimana kemudian open access diatur semua jadi satu,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan aturan baru untuk menertibkan para trader gas bermodal kertas. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. 
Regulasi Soal Alokasi dan Harga Gas Bumi, Masih Akan Direvisi Regulasi Soal Alokasi dan Harga Gas Bumi, Masih Akan Direvisi Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Desember 03, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.