Praktisi Hukum : Saya Tidak Melihat Kontrak Karya Freeport Wajib Membangun Smelter

Jakarta, O&G Indonesia-- MoU relaksasi antara Kementerian ESDM dengan PT Freeport Indonesia yang kontradiksi dengan UU Minerba. Konsekuensi logisnya, dengan MoU itu, PT Freeport hingga kini masih bisa melakukan ekspor konsentrat tanpa melakukan pemurnian di dalam negeri. Apakah kedudukan MoU bisa berada di atas UU?


“Kita harus lihat, MoU merupakan kelanjutan dari Perjanjian Kontrak Karya antara Indonesia dengan PT Freeport Indonesia pada 30 Desember 1991, yang kekuatannya sama dengan UU (Pacta Sunt Servanda, bandingkan pasal 1338 KUHPerdata),”kata Augustinus Hutajulu, , S.H., C.N., M.H, praktisi hukum, kepada O&G Indonesia, Selasa (8/12/2015) di Jakarta.

Menurut pasal 169 UU Minerba No. 4 Tahun 2009 bagian ketentuan peralihan, kata Augustinus, disebutkan bahwa  ‘Pada saat UU ini mulai berlaku, kontrak karya dan perjanjian  pengusahaan pertambangan batubara masih tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian’. Jadi, lanjut Augustinus, nanti kalau kontrak karya itu sudah berakhir pada 2021, tidak ada lagi perpanjangan kontrak.

Namun bila permintaan Freeport dikabulkan, imbuh Augustinus, maka tidak berupa kontrak karya lagi, melainkan berupa IUP atau paling jauh berupa IUP khusus yang sesuai dengan UU Minerba No. 4/2009. Kewajiban membangun smelter itu diberlakukan pada perusahaan-perusahaan yang IUP nya berdasarkan UU Minerba No. 4/2009.

“Saya tidak melihat dalam Kontrak Karya Freeport  adanya kewajiban pembangunan smelter.  Jadi pemerintahan Jokowi yang menghendaki dibangunnya smelter adalah sebagai bukti adanya iktikad baik dari Freeport  yang akan menjadi bagian dari pertimbangan apakah pada setelah Kontrak berakhir pada 2021 Freeport akan diberi IUP/IUP Khusus atau tidak,”papar Augustinus.

Lebih jauh Agustinus mengungkapkan bahwa pasal 1338 KUH Perdata memang disyaratkan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik. “Coba bayangkan jika Freeport tidak bisa mengekspor hasil yang ditambangnya, sementara Kontrak Karya masih berlaku maka disamping telah melanggar isi Kontrak Karya itu sendiri, juga akan melanggar prinsip dalam hukum kontrak Internasional,”terang Augustinus, sembari mengimbuhkan timbulnya  dampak negatif  yang luar biasa, seperti PHK dan berkurangnya pendapatan negara.

Seperti diketahui pemerintah sudah memberi relaksasi kepada Freeport untuk membangun smelter hingga 2017. Kewajiban membangun smelter seharusnya selesai pada 2014 kemarin atau lima tahun setelah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diundangkan. (SB)
Praktisi Hukum : Saya Tidak Melihat Kontrak Karya Freeport Wajib Membangun Smelter Praktisi Hukum : Saya Tidak Melihat Kontrak Karya Freeport  Wajib Membangun Smelter Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Desember 08, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.