IMA Usulkan Urusan Smelter
Diserahkan ke Kementerian Perindustrian
Foto: Edi Triyono
|
Usulan IMA tersebut diajukan dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Pengaturan terhadap pengolahan dan pemurnian dilakukan oleh Kementerian Perindustrian, jadi dihapus dari (Kementerian) ESDM)," kata Martiono Hadianto, Ketua IMA di kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (10/12). "Mereka enggak diajarin soal pemurnian, diajarin soal nambang," jelas Martiono tentang Kementerian ESDM.
Martiono juga mengatakan, pengalihan penanganan pembangunan smelter dari Kementerian ESDM ke Kementerian Perindustrian, perlu dilakukan sebab smelter masuk dalam kategori industri. "Ini karena Undang-Undang Perindustrian sesuai dengan nomenklatur PBB yang menyatakan smelter termasuk kategori industri, bukan kategori pertambangan," ucapnya.
Ditambahkan oleh Direktur Eksekutif IMA Syahrir AB, memang dalam Pasal 1 UU No. 4 Tahun 2009, dalam kegiatan pertambangan disebutkan salah satu kegiatannya adalah pemurnian. "Itu yang bikin rebutan balung (tulang) tuh di situ," tegasnya.
"Ditabrak segala Undang-Undang Perindustrian ini. Sayangnya di sidang kabinet tidak ada yang ngotot kan, Menteri Perindustrian diam saja. Mestinya ngomong," tegas Syahrir. RH
IMA Usulkan "Balung" Smelter Diberikan ke Kementerian Perindustrian
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Desember 10, 2015
Rating: