Dirjen Migas Pangkas Perizinan, Targetnya Cukup 4 Izin Saja

Jakarta, O&G Indonesia-- Pemerintah ingin terus mengenjot investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (Migas), salah satu caranya dengan memangkas perizinan. Seperti perizinan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, akan dipangkas dari awalnya 104 izin menjadi 4 izin saja.

"Kami saat ini terus melakukan penyederhanaan perizinan di sektor migas, guna menggenjot investasi sektor hulu migas, agar investor tertarik investasi dan meningkatkan investasinya di Indonesia," kata Dirjen Migas, IGN Wiratmaja Puja, Bali, Senin (2/11/2015).

Wiratmaja mengungkapkan, sekarang pihaknya sudah berhasil memangkas 60% perizinan di sektor migas, dari awalnya 104 perizinan menjadi hanya 42 perizinan.

"Sampai sekarang kita sudah berhasil pangkas 60% perizinan. Tapi proses ini terus berlanjut, target kami di Ditjen Migas perizinan migas hanya ada 4 izin saja," ujarnya.

Namun, perizinan migas di luar Ditjen Migas atau Kementerian ESDM masih banyak, baik antar kementerian, pemerintah daerah, hingga Kepolisian dan TNI.

"Di luar ESDM memang kami akui masih banyak ya, totalnya 300 izin lebih. Banyaknya perizinan ini yang banyak sekali dikeluhkan investor di sektor migas, tapi kami terus berusaha perizinan ini bisa dipangkas," tutup Wiratmaja.

Berikut 42 perizinan masih berlaku di Kementerian ESDM di sektor migas:

  1. Memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas
  2. Rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
  3. Rekomendasi IMTA (Izin Mempergunakan Tenaga Asing)
  4. Rekomendasi Pembukaan atau Pembaharuan Kantor Perwakilan Usaha Migas
  5. Rekomendasi RKBI (Rencana Kebutuhan Barang Impor)/masterlist
  6. Izin Survei Umum
  7. Izin Survei ke Luar Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi serta Coal Bed Methane (CBM)
  8. Persetujuan Pemanfaatan Data Hasil Kegiatan Survei Umum, Eksplorasi serta Coal Bed Methane (CBM)
  9. Persetujuan Pengiriman (Ekspor) Data Hasil Kegiatan Survei Umum, Eksplorasi serta Coal Bed Methane (CBM) ke Luar Negeri
  10. Rekomendasi Penggunakan Wilayah Kerja untuk Kegiatan Kegiatan Lainnya 
  11. Persetujuan Pemroduksian Minyak Bumi pada Sumur Tua  
  12. Izin Pemanfaatan Data Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi  
  13. Rekomendasi Ekspor Minyak dan Gas Bumi Hasil Kegiatan Usaha Hulu Migas
  14. Persetujuan Evaluasi Bersama / Studi Bersama Konvensional, Gas Metana Batubara, dan Non Konvensional
  15. Perizinan Niaga Migas
  16. Surat Keterangan Penyalur
  17. Rekomendasi ekspor dan impor migas
  18. Perizinan Pengangkutan Migas
  19. Persetujuan Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi untuk Kepentingan Sendiri
  20. Perizinan Penyimpanan Migas
  21. Perizinan Pengolahan Migas
  22. Izin Usaha Pengolahan Hasil Olahan
  23. Rekomendasi importir produsen (IP) Pelumas
  24. Pertimbangan tertulis Pabrikasi pelumas, pengemasan pelumas, dan pengolahan pelumas bekas
  25. Surat Keterangan Pelaksanaan Impor Pelumas Untuk Penggunaan Sendiri
  26. Nomor Pelumas Terdaftar (NPT)
  27. Prosedur hot tapping
  28. Persetujuan prosedur pengelasan Welding Procedure Spesification (WPS)
  29. Kualifikasi juru las
  30. Rekomendasi penggunan bahan kimia untuk penanggulangan pencemaran
  31. Rekomendasi Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor Pada Kegiatan Usaha Migas
  32. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan (SKPP)
  33. Pemerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi (SKPI)
  34. Penerbitan persetujuan dan izin penggunaan sistem alat ukur (meter)
  35. Penerbitan prosedur teknis operasi serah terima migas
  36. Pengesahan kepala teknik/wakil kepala teknik pada kegiatan usaha migas
  37. Persetujuan pemasangan platform dan penggelaran pipa bawah air serta penetapan daerah terbatas terlarang
  38. Sertifikat kelayakan konstruksi platform (SKKP)
  39. Rekomendasi Pembelian, penggunaan, dan pemusnahan bahan peledak
  40. Perizinan menggunakan gudang bahan peledak
  41. Tera/tera ulang terhadap alat ukur dan sistem alat ukur.
  42. Lisensi Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) Migas
Dirjen Migas Pangkas Perizinan, Targetnya Cukup 4 Izin Saja Dirjen Migas Pangkas Perizinan, Targetnya Cukup 4 Izin Saja Reviewed by OG Indonesia on Selasa, November 03, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.