Aturan TKDN Kemenperin, Berikan Napas Bagi Produsen Komponen Nasional

Jakarta, O&G Indonesia-- Kementerian Perindustrian telah memberikan ketentuan mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan melalui Peratutan Menteri Perindustrian Nomor 54 tahun 2012 Tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin menjelaskan, sejalan dengan peraturan ini, pemerintah ingin menyediakan pangsa pasar untuk produsen peralatan listrik dalam negeri. "Tujuannya optimalisasi kapasitas produksi industri logam, baja dan kelistrikan yang berujung pembukaan lapangan kerja dan meningkatnya arus investasi," ujarnya.

Pemerintah bersama industri dalam negeri juga telah menyusun usulan harga satuan tower yang sedang dalam proses review tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). "Hasil review BPKP menjadi dasar penetapan harga tower yang akan disampaikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai dasar pelaksanaan proses pengadaan towertransmisi," katanya.

Rencananya, jaringan listrik itu terdiri dari transmisi 150 KV, 275 KV dan 500 KV yang akan dibangun selama 10 tahun mulai 2015 hingga 2024. Di antara ketiganya, transmisi 150 KV menjadi jaringan terpanjang yaitu hingga 40.413 km. “Di transmisi 150 KV saja, setiap satu kilometer butuh tiga unit tower. Berat satu tower 10 ton atau 30 ton per km. Dengan gambaran itu maka proyek ini dapat menggerakan industri baja nasional," tegas Saleh.

Sementara untuk transmisi 275 KV, jumlah tower sebanyak 2,5 unit per km dengan berat 45 ton per km. Jaringan transmisi 500 KV membutuhkan 2 unit per km dan berat tower 80 ton per km.

Produsen komponen nasional juga diyakini berperan dan menikmati proyek ini seperti pabrikan kawat penghantar (konduktor) dan insulator keramik. Kebutuhan masing-masing komponen tersebut ialah 9,3 ton per km dan 346 unit per km. Proyek transmisi juga membutuhkan fitting dan asesoris. 
Aturan TKDN Kemenperin, Berikan Napas Bagi Produsen Komponen Nasional Aturan TKDN Kemenperin, Berikan Napas Bagi Produsen Komponen Nasional Reviewed by OG Indonesia on Kamis, November 12, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.