Sikap Menteri ESDM Dipertanyakan, Perpanjangan Kontrak Freeport Melanggar UU Minerba ?

Jakarta, O&G Indonesia-- Perpanjangan kontrak Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg Papua yang dilakukan Kementerian ESDM diduga melanggar Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).  Sikap Menteri ESDM Sudirman Said pun dipertanyakan, ada apa sebenarnya dengan perpanjangan kontrak Freeport?


Peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP), Agus Priyanto, mempertanyakan sikap Menteri ESDM Sudirman Said yang ngotot membela perpanjangan operasi PT Freeport. "Amanat Undang-Undang Minerba jelas bahwa Kontrak Karya Freeport Indonesia baru bisa dibahas dua tahun sebelum kontrak habis di 2021. Artinya, kontrak baru dapat ditentukan diperpanjang atau tidak pada tahun 2019,"ujar Agus, Senin (12/10).

Bila mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba. Di dalam PP ini juga diinsitruksikan bahwa pengajuan perpanjangan kontrak maksimal dua tahun sebelum masa kontrak berakhir.

"Sikap menteri ESDM tidak ada bedanya dengan juru bicara dari Freeport Indoensia. Menteri ESDM bukan melaksanakan amanat konstitusi atau UU Minerba, malah membela Freeport secara membabi buta," ucapnya kembali

Sudirman sebelumnya memastikan operasi Freeport di Kompleks Pertambangan Grasberg, Papua akan diperpanjang. Dirinya bahkan berani menjamin dengan mendahului dan menjanjikan kepada Freeport, bahwa pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba.
Sikap Menteri ESDM Dipertanyakan, Perpanjangan Kontrak Freeport Melanggar UU Minerba ? Sikap Menteri ESDM Dipertanyakan, Perpanjangan Kontrak Freeport Melanggar UU Minerba ? Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Oktober 13, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.