Revisi UU Migas Harus Kembalikan Kuasa Negara dalam Industri Migas

FSPPB menekankan pentingnya
Kuasa Negara dalam industri migas nasional.
(Foto: Edi Triyono)
Jakarta, O&G Indonesia – Para pekerja  Pertamina yang berada di bawah Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menekankan pentingnya untuk mengembalikan Kuasa Negara dalam industri migas nasional seperti yang telah dijabarkan dalam Pasal 33 UUD 1945.

FSPPB memberikan masukan untuk revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001, bahwa pengelolaan migas di Indonesia harus berorientasi untuk menerjemahkan amanat konstitusi tersebut. “Pengelolaan minyak dan gas harus diserahkan pengelolaannya secara utuh kepada satu BUMN yaitu PT. Pertamina (Persero),” kata Eko Wahyu Laksmono, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu di kantor pusat Pertamina Jakarta, Kamis, (08/10).

FSPPB menilai UU Migas No. 22 Tahun 2001 selama ini terlalu berpihak kepada perusahaan asing sehingga mengakibatkan kerusakan dan kehancuran kedaulatan dan ketahanan migas nasional. “Secara otomatis itu akan mengancam kedaulatan energi nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucap Eko.

“UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga terbukti tidak mampu meningkatkan lifting migas tapi justru sebaliknya, sehingga negara dan rakyat Indonesia belum dapat menikmati manfaat secara optimal demi terciptanya kedaulatan energi nasional,” bebernya.

Eko menambahkan, dengan tata kelola migas yang terintegrasi dan menyeluruh serta berorientasi pada kepentingan nasional akan membuat masyarakat lebih dapat menikmati manfaat sumber daya migas secara optimal. “Bentuk BUMN pemegang kuasa pengusahaan migas di sini haruslah sebuah perusahaan yang terintegrasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir,” pungkasnya. RH
Revisi UU Migas Harus Kembalikan Kuasa Negara dalam Industri Migas Revisi UU Migas Harus Kembalikan Kuasa Negara dalam Industri Migas Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 08, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.