FSPPB menekankan pentingnya Kuasa Negara dalam industri migas nasional. (Foto: Edi Triyono) |
FSPPB memberikan masukan untuk revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001, bahwa pengelolaan migas di Indonesia harus berorientasi untuk menerjemahkan amanat konstitusi tersebut. “Pengelolaan minyak dan gas harus diserahkan pengelolaannya secara utuh kepada satu BUMN yaitu PT. Pertamina (Persero),” kata Eko Wahyu Laksmono, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu di kantor pusat Pertamina Jakarta, Kamis, (08/10).
FSPPB menilai UU Migas No. 22 Tahun 2001 selama ini terlalu
berpihak kepada perusahaan asing sehingga mengakibatkan kerusakan dan kehancuran
kedaulatan dan ketahanan migas nasional. “Secara otomatis itu akan mengancam
kedaulatan energi nasional yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ucap Eko.
“UU Migas No. 22 Tahun 2001 juga terbukti tidak mampu
meningkatkan lifting migas tapi justru sebaliknya, sehingga negara dan rakyat
Indonesia belum dapat menikmati manfaat secara optimal demi terciptanya
kedaulatan energi nasional,” bebernya.
Eko menambahkan, dengan tata kelola migas yang terintegrasi
dan menyeluruh serta berorientasi pada kepentingan nasional akan membuat
masyarakat lebih dapat menikmati manfaat sumber daya migas secara optimal. “Bentuk
BUMN pemegang kuasa pengusahaan migas di sini haruslah sebuah perusahaan yang
terintegrasi secara menyeluruh dari hulu ke hilir,” pungkasnya. RH
Revisi UU Migas Harus Kembalikan Kuasa Negara dalam Industri Migas
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Oktober 08, 2015
Rating: