Jakarta, O&G Indonesia-- Wacana keinginan Pertamina untuk membentuk anak usaha baru yang berfungsi seperti Petral mendapat lampu hijau dari anggota DPR. Namun dengan satu syarat. Apa itu?
Anak perusahaan itu harus benar-benar menjadi tumpuan. “Jangan anak perusahaan yang menjadi alat bancakan,”kata Nasyirul Falah Amru, anggota DPR Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, kepada O&G Indonesia, Selasa (27/10/2015) di Jakarta. Personel anak perusahaannya pun harus mereka yang memiliki integritas, kredibilitas, dan kompeten di bidang bisnis minyak.
N. Falah Amru, Anggota Komisi 7 DPR RI |
Seperti diketahui, Dwi Soetjipto, Dirut PT Pertamina, berencana ingin membentuk anak usaha baru yang fungsinya sama seperti Petral. Karena perusahaan trading bagi sebuah perusahaan minyak dan gas bumi penting.
"Kemungkinan kita sedang amati seberapa jauh kondisi saat ini kalau kita kembangkan international trading atau yang tangani masalah transportasi internasional. Kalau ada baiknya Pertamina kembangkan, ya kita lihat. Sebetulnya Pertamina kan punya up stream internasional di Aljazair dan Malaysia. Kalau best practice dari seluruhnya kan juga memiliki internasional di down stream juga harusnya,"kata Dwi Soetjipto di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015).
Menurut Falah, sebenarnya pemerintah sangat terbantu dengan keberadaan Petral bila ia berada dalam on tracknya. “Saya belum pernah melihat dalam perdagangan dilakukan secara langsung government to government (G to G). Misalnya pembelian minyak mentah langsung ke Iran atau ke Arab Saudi secara langsung,”terang Falah.
Walaupun demikian, diakui Falah, menciptakan anak usaha yang berfungsi seperti Petral yang bebas kepentingan, tidak semudah membalikkan telapak tangan. “Namun bila mereka yang berkecimpung di institusi baru adalah mereka yang memiliki jiwa pedagang yang ingin memajukan industri perminyakan maka hal tersebut dapat ditanggulangi,”tegas Falah.
Falah menepis pendapat sementara kalangan yang menganggap bahwa pemerintah salah mengambil kebijakan saat membubarkan Petral. “Kebijakan tersebut diambil untuk memutus mata rantai yang tidak menguntungkan negara,”kata Amru.
Pemerintah secara resmi mengumumkan perihal pembubaran Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) pada 13 Mei 2015 silam. Petral merupakan anak perusahaan yang didirikan pada 1976 berdasarkan Companies Ordinance Hong Kong yang 99,83 persen sahamnya dimiliki oleh Pertamina.
Petral memfokuskan kegiatan usaha untuk mendukung Pertamina memenuhi kewajiban untuk memasok dan memenuhi permintaan (ekspor impor) minyak dan gas di Indonesia.
Sejumlah kalangan menilai bahwa Petral merupakan perusahaan tempat korupsi para pejabat dan petinggi-petinggi lama Pertamina. Perusahaan ini juga dijadikan "mainan" guna mendapatkan komisi dari ekspor impor minyak bagi orang-orang tertentu karena berdomisili di Singapura sehingga sulit untuk dikontrol. (SB)
'Reinkarnasi' Petral, Ini Bukan Alat Bancakan
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Oktober 28, 2015
Rating: