Regulasi Suburkan Perdagangan Gas Bertingkat

Jakarta, O&G Indonesia -- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng mengatakan regulasi yang mengatur persoalan gas bumi di Indonesia menyuburkan sistem multi trader dengan penjualan gas yang bertingkat.

"Panjang infrastruktur pipa gas bumi sekarang ini sekitar 9.000-10.000 kilometer. Tapi kenapa infrastrukturnya meningkat, harganya juga meningkat?" kata Andy dalam acara Forum Dialog BPH Migas "Mewujudkan Tata Kelola Hilir Minyak dan Gas Bumi Sesuai dengan Konstitusi untuk Penguatan Lembaga" di Hotel Grand Kemang Jakarta, Kamis (15/10).

Diungkapkan oleh Andy, harga gas yang tinggi yang berujung pada mahalnya harga gas pada tingkatan konsumen bermula dari faktor regulasinya. "Kenapa tercipta multi trader dan perdagangan bertingkat, karena aturan kita yang membolehkan itu," kata Andy.

Dipaparkan olehnya, sebenarnya berdasarkan PP No. 36 Tahun 2004 sebenarnya harga gas ditetapkan oleh Pemerintah, tidak dilepas ke badan usaha yang menyebabkan harga gas tidak terkendali. "Tapi kemudian keluar Permen ESDM No. 19 Tahun 2008. Nah di Permen itu harga ditetapkan oleh badan usaha," ucapnya.

Karena itu, dikatakan oleh Andy, bahwa BPH Migas mengusulkan agar regulasi-regulasi yang menyuburkan perdagangan gas bertingkat seperti Permen ESDM No. 19 Tahun 2009 harus direvisi. "Kami sudah mengusulkan beberapa kali agar Permen 19 direvisi," tegasnya. RH
Regulasi Suburkan Perdagangan Gas Bertingkat Regulasi Suburkan Perdagangan Gas Bertingkat Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 15, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.