PDIP Tolak Wacana Perpanjangan Kontrak Karya Freeport

Jakarta, O&G Indonesia -- Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menolak rencana perpanjangan kontrak karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini tengah dijajaki oleh Pemerintah lewat Kementerian ESDM.

Diungkapkan oleh Anggota Komisi VII dari Fraksi PDIP Adian Napitupulu, bahwa munculnya ide perpanjangan KK Freeport bermula dari Nota Kesepahaman antara Kementerian ESDM dengan PTFI yang bertanggal 25 Juli 2014. "Intinya Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan kelanjutan operasi perusahaan (PTFI) secara tidak wajar. Inilah awalnya, dan ini ditandatangani tanggal 25 Juli 2014," ungkap Adian dalam acara konferensi pers di Ruang Fraksi PDIP di Gedung MPR/DPR/DPD Jakarta, Senin (19/10).

Dikatakan Adian, sebenarnya setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, tidak akan ada lagi perpanjangan KK PTFI. "Baik sekarang maupun pada tahun 2019 atau dua tahun sebelum berakhirnya kontrak pada tahun 2012," ucapnya.

Adian juga menegaskan bahwa Surat Menteri ESDM No. 7522/13/MEM/2015 Perihal Permohonan Perpanjangan Operasi yang dibuat berdasarkan MoU tanggal 25 Juli 2014 merupakan tindakan gagal paham dari Menteri ESDM yang merugikan kepentingan bangsa.

Disampaikan olehnya, bahwa kondisi obyektif dan subyektif pada saat diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang mendasari lahirnya Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PTFI sudah tidak relevan lagi dengan situasi saat ini. 

"Perlu ada refleksi kritis untuk mereposisi peran Negara menjadi superlatif atas kegiatan pengelolaan sumber daya alam yang selama ini dalam bentuk KK," tegasnya. RH

PDIP Tolak Wacana Perpanjangan Kontrak Karya Freeport PDIP Tolak Wacana Perpanjangan Kontrak Karya Freeport Reviewed by OG Indonesia on Senin, Oktober 19, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.