AP3MI Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral Mentah

Jakarta, O&G Indonesia-- Pemerintahan Jokowi - JK sejatinya menegaskan larangan ekspor mineral mentah tidak akan direlaksasi demi untuk menciptakan kepastian hukum bagi kalangan industri smelter. Pasalnya, para pengusaha smelter saat ini merasa resah dengan informasi terkait relaksasi.


Eddy S. Setiawan
Wakil Ketua Teknik AP3MI
“Pihak Asosiasi Pengusaha Pengolah dan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3MI) yang terdiri dari 21 perusahaan pemilik smelter dengan total investasi sekitar US$30 miliar mendesak pemerintah membatalkan rencana relaksasi ekspor mineral mentah,”kata Eddy Santoso Setiawan, Wakil Ketua Teknik AP3MI kepada O&G Indonesia, Selasa malam (13/10/2015) di Jakarta. 

Jika relaksasi benar-benar dilakukan, maka perusahaan kita akan hancur. Eddy berharap Presiden Joko Widodo menegaskan larangan ekspor mineral mentah tidak akan direlaksasi guna menciptakan kepastian hukum bagi industri smelter.

“Untuk mempercepat ekspor hasil tambang bernilai tambah, pemerintah harus tegas mencabut IUP perusahaan yang tidak melakukan penambangan serta tidak berkomitmen membangun smelter,”kata Eddy.

Sebagai catatan, hingga saat ini aktivitas produksi terus tersendat akibat tidak adanya kepastian pasokan bahan baku. Saat ini perusahaan memproduksi nikel dengan kapasitas 150 ton setara nikel murni per bulan serta silicon mangan dengan volume 1.300 metric ton per bulan. Sulitnya mendapatkan kepastian bahan baku dari pemilik IUP menjadikan ongkos produksi tinggi.

Menurut Eddy, guna mempercepat ekspor hasil tambang bernilai tambah, pemerintah harus tegas mencabut IUP perusahaan yang tidak melakukan penambangan serta tidak berkomitmen membangun smelter. Dengan demikian, IUP yang telah dicabut dapat diberikan kepada penambang lain yang berkomitmen melakukan penambangan atau kepada perusahaan smelter yang telah berproduksi. Bila hal tersebut terwujud akan tercipta keseimbangan antara pasokan bahan baku dengan proses pemurnian.

Eddy juga berharap pemerintah jangan seenaknya  merubah sesuatu dengan cepatnya. “Amanat UU No. 4 tahun 2009 saja belum dilaksanakan. UU mengamanatkan A, tetapi pemerintah tidak melaksanakan, tidak menyelesaikan program UU tersebut dalam menyelesaikan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP),”tandas Eddy.

Padahal di dalam negeri, lanjut Eddy, berdiri 21 perusahaan smelter pasca UU No.  4 tahun 2009 tentang hilirisasi pertambangan, yang nilai investasinya mencapai Rp 31 triliun. “Bagaimana kepastian hukumnya bagi investor. Kita mempertaruhkan kredibilitas dengan investor asing,”tegas Eddy. (SB)  
AP3MI Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi Ekspor Mineral Mentah AP3MI Desak Pemerintah Batalkan Relaksasi  Ekspor Mineral Mentah Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Oktober 15, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.