UGM Usulkan Dua Badan sebagai Aggregator Gas

Deendarlianto,
Kepala Pusat Studi Energi UGM
Jakarta, O&G Indonesia -- Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada mengusulkan tiga alternatif bentuk badan penyangga gas: single aggregator supply demand, aggregator supply terpisah dari aggregator demand dan aggregator kewilayahan. 

Dikatakan oleh Deendarlianto, Kepala Pusat Studi Energi UGM dalam acara Diseminasi Hasil Kajian Tata Kelola Gas Bumi di Sektor Hilir yang diadakan UGM di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (10/09), bahwa ketiganya terdapat kelebihan dan kekurangan masing-masing.

"Namun yang dipandang paling cocok untuk mengintegrasi pasar gas Indonesia, mengurangi disparitas harga dan mendorong pembangunan infrastruktur sebagaimana pesan Pasal 33 adalah format di mana aggregator supply nasional terpisah dari aggregator demand nasional," paparnya.

Diterangkan oleh Deendarlianto peran aggregator supply terbatas hanya mengumpulkan gas, sementara aggregator demand untuk bagian penyaluran gasnya kepada pengguna. "Dan terakhir, untuk level lokal akan ada Local Distribution Company (LDC)," jelasnya.

Untuk LDC ini, Deendarlianto menguraikan bahwa perannya bisa diambil oleh BUMD, yang selama ini merasa khawatir perannya akan hilang jika diberlakukan konsep aggregator gas. "Bisa BUMD, bisa BUMN, tergantung siapa yang mampu," ucap Deendarlianto. "Peran swasta juga bisa di LDC," tambahnya.

Deendarlianto mengungkapkan bahwa selama ini peran pihak swasta dalam industri gas sebenarnya tidak terlalu banyak bermain. "Levelnya hanya trader-trader saja kan," tuturnya. "Kita tidak ingin itu terjadi. Kalau pun (swasta) bermain di LDC, coba kembangkan infrastrukturnya juga. Artinya berbisnis tidak hanya modal kertas tapi bermodal teknologi dan infrastruktur," sambungnya.

Pada prinsipnya konsep aggregator gas, disampaikan Deendarlianto, bertujuan untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, serta bisa menjamin keamanan pasokan. 

"Karena kalau kita mengacu draft kebijakan energi nasional dalam PP Nomor 79 Tahun 2014 itu dinyatakan bahwa energi adalah modal dasar pembangunan, bukan merupakan sebuah bentuk penghasilan negara lagi," tegasnya. RH
UGM Usulkan Dua Badan sebagai Aggregator Gas UGM Usulkan Dua Badan sebagai Aggregator Gas Reviewed by OG Indonesia on Kamis, September 10, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.