Diterangkan oleh Andi Novianto, Asisten Deputi Produktivitas Energi Kemenko Perekonomian yang juga Ketua Sekretariat Tim Transparansi Industri Ekstraktif, bahwa untuk penyusunan laporan industri ekstraktif tahun 2012-2013 saat ini tengah dalam penyusunan.
"Saat ini dari Tim Transparansi sedang menyusun laporan ketiga tahun 2012-2013. Kita harapkan pada bulan Oktober tahun ini laporan tersebut bisa kita selesaikan," terang Andi dalam workshop Jurnalis EITI Indonesia dengan tema 'Implementasi EITI dan Perbaikan Tata Kelola Industri Ekstraktif di Indonesia' yang digelar di Bogor, Senin (07/09).
Andi merinci sudah sekitar 70% laporan dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di industri ekstraktif seperti perusahaan migas, tambang batu bara, sampai tambang mineral yang sudah bisa dirangkum. "Jadi perusahaan-perusahaan Minerba yang melapor itu yang minimal royaltinya Rp 25 milyar. Sementara untuk perusahaan migas untuk perusahaan yang sudah eksploitasi itu wajib melapor," jelasnya.
Dilanjutkan Andi, dibanding dua laporan sebelumnya, dalam laporan ketiga ada standar baru yang lebih detil dan rinci. "Laporannya meliputi rantai nilai industri ekstraktif, mulai dari aspek perizinan, operasi dan produksi, penerimaan negara, mekanisme alokasi, dan kebijakan sektor industri ekstraktif," tambah Andi.
Total jumlah perusahaan yang telah melaporkan kegiatan ekstraktifnya pada tahun 2011 sebanyak 153 perusahaan. "Pada tahun 2012-2013 ini kami mengindikasikan sebanyak 69 perusahaan migas yang akan melapor, 14 di bidang mineral, dan batubara sekitar 62 perusahaan," katanya. RH
Perusahaan Migas dan Tambang Minerba Didorong Laporkan Kegiatan Ekstraktifnya
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, September 07, 2015
Rating: