Menunggu Perpres Aggregator Gas, Ini yang Harus Dilakukan


Jakarta, O&G Indonesia-- Ribut-ribut soal badan penyangga gas nasional, pemerintah nampaknya belum mengeluarkan isyarat untuk menunjuk perusahaan gas pelat merah yang mana, atau ada opsi lain? Karena Peraturan Presiden yang mengatur mengenai aggregator gas ini masih dalam proses 'penggodokan'.
S.Herry Putranto, Ketua KMI

Disampaikan S. Herry Putranto, Ketua Komunitas Migas Indonesia (KMI), pada prinsipnya konsep aggregator gas, bertujuan untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau, serta bisa menjamin keamanan pasokan gas. 

Dilanjutkan Herry, untuk menetapkan ‎aggregator gas nasional ini pemerintah wajib kembali pada UUD 1945 dan Pancasila perihal kesejahteraan, hajat hidup warga Negara, kewajiban Negara serta kekayaan alam nasional milik Negara yang dikuasakan kepada pemerintah oleh rakyat. 

"‎Dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada pada sektor gas ini, tentunya telah melahirkan para pebisnis gas dari mulai upstream, midstream sampai downstream. Dengan adanya konsep penyangga gas nasional ini di manakah posisi para pemain gas tersebut? Khususnya di midstream dan downstreamApakah akan terjadi monopolisasi?" tegas Herry pada O&G Indonesia di Jakarta, Jumat malam (11/9).

Ditambahkan olehnya, bila menelaah arti dari kata Aggregator, maka yang seharusnya terjadi adalah sebuah sistem atau layanan yang menggabungkan barang dengan karateristik yang sama secara geografis, sama secara target pasar, sama secara ukuran ukuran, sama secara komposisi, dan lain sebagainya ke dalam satu entitas yang lebih besar untuk menciptakan penghematan biaya atau kemampuan untuk menjangkau pasar yang lebih besar.‎

"Apabila terjadi monopoli, apakah sesuai dengan kosa kata aggregator itu sendiri, yang mencerminkan terjadinya efisiensi biaya?‎" tanya Herry. 

Direktur Pembinaan Program Migas, Ditjen Migas ESDM Agus Cahyono Adi menjelaskan bahwa konsep aggregator gas ini kemungkinan akan dibagi per area. “Bisa saja aggregator (dibagi) per area. Saat ini Perpres-nya sedang dibahas,” ujar Agus.

Bicara tentang keterlibatan Pertamina dan PGN dalam hal ini, Agus menambahkan bahwa pembagian area distribusi serta hak agregasi gas akan dilaksanakan secara baik dan adil. Menurutnya hal tersebut dimaksudkan agar bilamana kedua BUMN tersebut diberi kewenangan menjadi aggregator gas, akan terhindar dari adanya tumpang tindih kewenangan pada saat menjalankan bisnis jual-beli gas.

Dilanjutkan Agus, pembagian hak agregasi juga ditujukan agar kedua perusahaan bisa bersinergi dalam hal menyeimbangkan jumlah pasokan dan ketersediaan, demi menyeragamkan harga jual gas bumi di dalam negeri. Di mana skema penyeragaman harga jual akan menggunakan mekanisme gas pool price“Jadi nanti (mereka) akan berbagi area. Jangan sampai ada area yang pipanya tumpang tindih karena kita akan menciptakan natural monopoli,” ungkapnya.

Menurut Herry, bila bicara efisiensi biaya, akan lebih tepat bilamana industri yang membutuhkan supply gas lebih banyak, dapat mendekati wilayah operasi, sehingga beban biaya angkut akan lebih minim. "Seperti industri pupuk, petrochemical bila mereka bangun di dekat sumber gas, itu akan lebih baik, yang nanti juga memberikan multiplier effect pula untuk daerah-daerah," pungkasnya.‎ (MB)
Menunggu Perpres Aggregator Gas, Ini yang Harus Dilakukan Menunggu Perpres Aggregator Gas, Ini yang Harus Dilakukan Reviewed by OG Indonesia on Sabtu, September 12, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.