BUMD Tolak Perpres Aggregator Gas, Ini Alasannya

Jakarta, O&G Indonesia-- Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bermain di sektor minyak dan gas bumi memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seperti yang telah dilakukan PT. Gresik Migas sebagai BUMD berhasil memberikan PAD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik sejak 2011 sampai dengan saat ini sebesar Rp 42 miliar. Namun agaknya ‘lonceng’ kematian sudah mulai memberikan aba-aba dikarenakan segera terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi atau Aggregator Gas.


Bukhari, Direktur Utama PT Gresik Migas
Disampaikan Bukhari, Direktur Utama PT. Gresik Migas bahwa terang-terangan pihaknya ‘terancam’ dengan akan dikeluarkannya Perpres Aggregator Gas ini, “Bila kita melihat apa yang telah kami lakukan sampai hari ini dan semua sudah mengakar, dimulai dari pengembangan infrastruktur sampai pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah kami, adanya Perpres Aggregator gas ini benar-benar seperti ‘lonceng’ kematian,” ujarnya pada O&G Indonesia di kantornya, Kamis (17/9).

Kembali dijelaskan olehnya bahwa peran PT. Gresik Migas tidak sekadar bisnis Jual Beli Gas Bumi yang bermodal kertas belaka. Namun pihaknya benar-benar melakukannya dengan baik sebagai BUMD Niaga. “Jangan samakan kami dengan BUMD atau pemain swasta lainnya yang tak serius menjalankan usaha ini, kami telah melakukan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dengan PHE WMO, kita pasang metering dan pipa, pas di pipa milik PHE WMO,” jelasnya.

Melihat rancangan Perpres tentang Aggregator Gas, yang pada salah satu pasalnya menyebutkan bahwa nantinya bagi Badan Usaha yang telah melakukan PJBG akan sepenuhnya diambil alih oleh Badan Usaha Penyangga Gas Bumi, berarti pembelian gas akan terpusat dan termonopoli. Hal ini yang mengundang penolakan dari PT Gresik Migas.

“Bayangkan saja, bila sebelumnya kita sebagai BUMD yang berdiri dan sah menurut Undang-Undang bisa mendapatkan gas langsung dari KKKS yang beroperasi di wilayah kita secara privilege, sebagaimana diatur dalam PTK No. 029 yang menyatakan pengadaan migas terdiri dari penunjukan langsung dan tender, sebagai BUMD PT. Gresik Migas memperoleh migas dengan cara penunjukan langsung. Nah, nantinya ini akan ditambah satu tahapan lagi yaitu melewati Aggregator, bukankah itu akan menambah kembali harga gas-nya, harga beli gas akan tinggi,  ini hanya menambah rente,” tegas penulis buku Bisnis BUMD Migas, Gresik Way ini.

Penolakan tegas dari BUMD ini bukan tanpa alasan, karena segala sesuatunya akan menimbulkan efek. Pihaknya menyarankan seharusnya Presiden Joko Widodo lebih cermat kembali dalam mengeluarkan Perpres ini. PT. Gresik Migas sebagai BUMD yang mengkhususkan diri pada pendistribusian gas bumi, telah berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang membuka pintu seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah untuk ikut serta dalam mengelola potensi migas di wilayah mereka. Keberadaan BUMD, disampaikan Bukhari, mampu memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Multiplier effect yang timbul dari kebijakan ini akan ada, kami telah melakukan banyak hal diluar kegiatan pendistribusian gas seperti aktivitas CSR, pemberdayaan masyarakat, sampai dengan zakat perusahaan. Semua ini akan terganggu bilamana usaha kami pun mati, hal ini juga akan diikuti rusaknya iklim investasi nantinya,” tutupnya ironis.(MB)

BUMD Tolak Perpres Aggregator Gas, Ini Alasannya BUMD Tolak Perpres Aggregator Gas, Ini Alasannya Reviewed by OG Indonesia on Kamis, September 17, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.