Jakarta, O&G Indonesia-- Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bermain di
sektor minyak dan gas bumi memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli
Daerah (PAD). Seperti yang telah dilakukan PT. Gresik Migas sebagai BUMD
berhasil memberikan PAD kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik sejak 2011
sampai dengan saat ini sebesar Rp 42 miliar. Namun agaknya ‘lonceng’
kematian sudah mulai memberikan aba-aba dikarenakan segera terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres) tentang Badan Usaha Penyangga Gas Bumi atau Aggregator Gas.
Bukhari, Direktur Utama PT Gresik Migas |
Disampaikan Bukhari, Direktur Utama PT. Gresik Migas bahwa
terang-terangan pihaknya ‘terancam’ dengan akan dikeluarkannya Perpres
Aggregator Gas ini, “Bila kita melihat apa yang telah kami lakukan sampai hari
ini dan semua sudah mengakar, dimulai dari pengembangan infrastruktur sampai
pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah kami, adanya Perpres Aggregator gas ini
benar-benar seperti ‘lonceng’ kematian,” ujarnya pada O&G Indonesia di kantornya, Kamis (17/9).
Kembali dijelaskan olehnya bahwa peran PT. Gresik Migas tidak
sekadar bisnis Jual Beli Gas Bumi yang bermodal kertas belaka. Namun pihaknya
benar-benar melakukannya dengan baik sebagai BUMD Niaga. “Jangan samakan kami
dengan BUMD atau pemain swasta lainnya yang tak serius menjalankan usaha ini,
kami telah melakukan Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) dengan PHE WMO, kita
pasang metering dan pipa, pas di pipa milik PHE WMO,” jelasnya.
Melihat rancangan Perpres tentang Aggregator Gas, yang pada
salah satu pasalnya menyebutkan bahwa nantinya bagi Badan Usaha yang telah
melakukan PJBG akan sepenuhnya diambil alih oleh Badan Usaha Penyangga Gas Bumi,
berarti pembelian gas akan terpusat dan termonopoli. Hal ini yang mengundang
penolakan dari PT Gresik Migas.
“Bayangkan saja, bila sebelumnya kita sebagai
BUMD yang berdiri dan sah menurut Undang-Undang bisa mendapatkan gas langsung
dari KKKS yang beroperasi di wilayah kita secara privilege, sebagaimana diatur dalam PTK No. 029 yang menyatakan
pengadaan migas terdiri dari penunjukan langsung dan tender, sebagai BUMD PT.
Gresik Migas memperoleh migas dengan cara penunjukan langsung. Nah, nantinya ini
akan ditambah satu tahapan lagi yaitu melewati Aggregator, bukankah itu akan
menambah kembali harga gas-nya, harga beli gas akan tinggi, ini hanya menambah rente,” tegas penulis buku Bisnis BUMD Migas, Gresik Way ini.
Penolakan tegas dari BUMD ini bukan tanpa alasan, karena
segala sesuatunya akan menimbulkan efek. Pihaknya menyarankan seharusnya
Presiden Joko Widodo lebih cermat kembali dalam mengeluarkan Perpres ini. PT.
Gresik Migas sebagai BUMD yang mengkhususkan diri pada pendistribusian gas
bumi, telah berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang membuka pintu seluas-luasnya
kepada Pemerintah Daerah untuk ikut serta dalam mengelola potensi migas di
wilayah mereka. Keberadaan BUMD, disampaikan Bukhari, mampu memberikan keuntungan bagi
pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Multiplier effect yang timbul dari kebijakan ini akan ada, kami telah
melakukan banyak hal diluar kegiatan pendistribusian gas seperti aktivitas CSR, pemberdayaan masyarakat, sampai dengan zakat perusahaan. Semua ini akan terganggu bilamana usaha kami pun mati, hal ini juga akan diikuti rusaknya iklim investasi nantinya,” tutupnya ironis.(MB)
BUMD Tolak Perpres Aggregator Gas, Ini Alasannya
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, September 17, 2015
Rating: