Jakarta, O&G Indonesia -- Penjualan minyak mentah bagian negara oleh Exxon Mobil Cepu
Limited kepada PT Tri Wahana
Universal (PT TWU) pada April 2015 diduga ilegal. Apa pasalnya?
Transaksi tersebut menggunakan kuasa jual bagian negara yang dikeluarkan oleh BP Migas berdasarkan surat BP Migas No: 0744/BP0000/2011/S2 tanggal 18 Juli 2011. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012 telah membubarkan badan hukum BP Migas bersama produk-produk hukum serta pedoman tata kerjanya.
Yusri Usman, Pemerhati kebijakan energi mengatakan, “Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2012, pada 13 November
2012 tentang Pengalihan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Migas dan Peraturan
Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha
Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya
Mineral, dalam pasal-pasalnya, khususnya aturan peralihan, tidak ada satu
kalimat pun menyatakan produk-produk hukum semasa BP Migas dapat digunakan
sementara waktu sambil menunggu revisi peraturan perundang-undangan yang
berlaku,” kata Yusri kepada O&G Indonesia, Selasa (11/8/2015)
di Jakarta. Kembali ditegaskan olehnya, produk-produk hukum semasa BP Migas adalah ilegal apabila
digunakan oleh SKK Migas dan KKKS.
Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro pun membenarkan bahwa pihaknya masih menggunakan aturan tersebut. “Perubahan BP Migas menjadi SKK Migas berdasarkan peraturan presiden (perpres) adalah bersifat mutatis mutandis. Artinya, aturan dan dokumen administrasi yang diterbitkan BP Migas masih berlaku di era SKK Migas,” kata Elan.
Elan Biantoro menambahkan, masih digunakannya aturan tersebut untuk efisiensi dan kemenerusan proses bisnis. “Karena kalau semua aturan dan ketentuan BP Migas tidak diberlakukan lagi, maka SKK Migas sebagai lembaga baru saat itu tidak bisa langsung running bekerja dan harus membuat aturan-aturan baru yang butuh bertahun-tahun. Jadi, surat-surat BP Migas dan semua dokumen-dokumen ketentuan masih diberlakukan, kecuali untuk hal-hal tertentu,” tambah Elan.
Komentar Kepala Humas SKK Migas ini diapresiasi oleh Yusri Usman. “Saat ini, sudahlah terjawab mengapa pada 2012 ormas-ormas Islam menggugat pembubaran BPMigas dan Makamah Konstisusi pun mengabulkannya,” kata Yusri. Faktanya, imbuh Yusri, lifting migas terpuruk. Dulu eksportir, kini menjadi net importir migas.
Bahkan, lanjut Yusri, telah terjadi pemborosan luar biasa semasa BP Migas, seperti kasus penjualan kondensat bagian negara kepada TPPI dan sewa Gedung BP Migas yang kemahalan dan membengkaknya beberapa nilai FSO dengan cost recovery dari tahun ke tahun yang berbanding terbalik dengan lifting migasnya.
Masalah lainnya, ungkap Yusri adalah kasus kuasa jual migas bagian negara yang juga terungkap pasca kasus tangkap tangan Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas oleh KPK pada 13 Agustus 2103, yaitu "pat gulipat” jual minyak mentah Duri dan Belanak, Arun, Senipah serta Bontang return condensate dengan perusahaan Kernell Oil.
Kasus terbaru yang perlu diperhatikan pula, papar Yusri, pada tahun 2015 ditemukan fakta adanya kuasa jual minyak mentah yang pernah dikeluarkan oleh BP Migas pada Juli 2011 dengan mengacu pada Pedoman Tata Kerja Nomor KPTS 20/BPOOOOO/2003-S0 tanggal 15 April 2003 melalui surat BP Migas 0744/BP0000/2011/S2 kepada Exxon Mobil Cepu dijual ke PT. TWU dengan menggunakan skema mengubah harga menjadi mana yang lebih besar antara Reference Export Crude Price (RECP, yang didefinisikan sebagai ICP Arjuna dikurangi USD 0,5 per barel) dikurangi USD 3 per barel, atau Domestic Banyu Urip ICP (DBUICP), yang dimulai sejak pukul 24.00 dari tanggal sistem ekspor.
Dasar penetapan harga ICP Arjuna tersebut sesuai surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 209.K/12/DJM.B/2015 tanggal 16 April 2015, surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmadja Puja. Padahal dalam ketentuan Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24.25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan secara tegas dibutir 2.g bahwa Pelaksana Tugas Dirjen tidak mempunyai wewenang mengambil dan menetapkan keputusan yang mengikat.
Jadi sangat pantas bila begitu, banyak desakan dari berbagai pihak yang meminta agar SKK Migas dibubarkan dan dilebur ke Pertamina, dengan kembali ke Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971. “Apalagi pada saat ini pun para anggota DPR tengah membahas revisi Undang Undang Migas,” tegas Yusri. (SB)
Transaksi tersebut menggunakan kuasa jual bagian negara yang dikeluarkan oleh BP Migas berdasarkan surat BP Migas No: 0744/BP0000/2011/S2 tanggal 18 Juli 2011. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 November 2012 telah membubarkan badan hukum BP Migas bersama produk-produk hukum serta pedoman tata kerjanya.
Yusri Usman Pemerhati Kebijakan Energi |
Kepala Bagian Humas SKK Migas Elan Biantoro pun membenarkan bahwa pihaknya masih menggunakan aturan tersebut. “Perubahan BP Migas menjadi SKK Migas berdasarkan peraturan presiden (perpres) adalah bersifat mutatis mutandis. Artinya, aturan dan dokumen administrasi yang diterbitkan BP Migas masih berlaku di era SKK Migas,” kata Elan.
Elan Biantoro menambahkan, masih digunakannya aturan tersebut untuk efisiensi dan kemenerusan proses bisnis. “Karena kalau semua aturan dan ketentuan BP Migas tidak diberlakukan lagi, maka SKK Migas sebagai lembaga baru saat itu tidak bisa langsung running bekerja dan harus membuat aturan-aturan baru yang butuh bertahun-tahun. Jadi, surat-surat BP Migas dan semua dokumen-dokumen ketentuan masih diberlakukan, kecuali untuk hal-hal tertentu,” tambah Elan.
Komentar Kepala Humas SKK Migas ini diapresiasi oleh Yusri Usman. “Saat ini, sudahlah terjawab mengapa pada 2012 ormas-ormas Islam menggugat pembubaran BPMigas dan Makamah Konstisusi pun mengabulkannya,” kata Yusri. Faktanya, imbuh Yusri, lifting migas terpuruk. Dulu eksportir, kini menjadi net importir migas.
Bahkan, lanjut Yusri, telah terjadi pemborosan luar biasa semasa BP Migas, seperti kasus penjualan kondensat bagian negara kepada TPPI dan sewa Gedung BP Migas yang kemahalan dan membengkaknya beberapa nilai FSO dengan cost recovery dari tahun ke tahun yang berbanding terbalik dengan lifting migasnya.
Masalah lainnya, ungkap Yusri adalah kasus kuasa jual migas bagian negara yang juga terungkap pasca kasus tangkap tangan Rudi Rubiandini, mantan Kepala SKK Migas oleh KPK pada 13 Agustus 2103, yaitu "pat gulipat” jual minyak mentah Duri dan Belanak, Arun, Senipah serta Bontang return condensate dengan perusahaan Kernell Oil.
Kasus terbaru yang perlu diperhatikan pula, papar Yusri, pada tahun 2015 ditemukan fakta adanya kuasa jual minyak mentah yang pernah dikeluarkan oleh BP Migas pada Juli 2011 dengan mengacu pada Pedoman Tata Kerja Nomor KPTS 20/BPOOOOO/2003-S0 tanggal 15 April 2003 melalui surat BP Migas 0744/BP0000/2011/S2 kepada Exxon Mobil Cepu dijual ke PT. TWU dengan menggunakan skema mengubah harga menjadi mana yang lebih besar antara Reference Export Crude Price (RECP, yang didefinisikan sebagai ICP Arjuna dikurangi USD 0,5 per barel) dikurangi USD 3 per barel, atau Domestic Banyu Urip ICP (DBUICP), yang dimulai sejak pukul 24.00 dari tanggal sistem ekspor.
Dasar penetapan harga ICP Arjuna tersebut sesuai surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 209.K/12/DJM.B/2015 tanggal 16 April 2015, surat tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Dirjen Migas IGN Wiratmadja Puja. Padahal dalam ketentuan Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24.25/99 tanggal 10 Desember 2001 yang menyatakan secara tegas dibutir 2.g bahwa Pelaksana Tugas Dirjen tidak mempunyai wewenang mengambil dan menetapkan keputusan yang mengikat.
Jadi sangat pantas bila begitu, banyak desakan dari berbagai pihak yang meminta agar SKK Migas dibubarkan dan dilebur ke Pertamina, dengan kembali ke Undang Undang Nomor 8 Tahun 1971. “Apalagi pada saat ini pun para anggota DPR tengah membahas revisi Undang Undang Migas,” tegas Yusri. (SB)
Usut Tuntas Dugaan Pat Gulipat Penjualan Minyak Mentah Oleh Exxon Mobil
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Agustus 11, 2015
Rating: