Marwan Batubara: Perlu Dibedakan antara Petroleum Fund dan Dana Stabilisasi BBM

Jakarta, O&G Indonesia -- Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan dana khusus yang disebut “Petroleum Fund” (PF) sebagai bantalan guna mengantisipasi fluktuasi harga minyak dunia dan untuk mendanai kegiatan eksplorasi migas di hulu dan juga sebagai dana cadangan untuk mengatasi dampak disparitas harga eceran BBM Pertamina yang ditetapkan pemerintah dengan harga minyak global ketika sedang naik. 


Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyambut baik rencana tersebut, namun sebelum kebijakan tersebut diberlakukan, para pengambil kebijakan perlu mempertimbangkan beberapa hal.
"Pemerintah perlu mendefinisikan dan membedakan dengan jelas tentang konsep Petroleum Fund dengan dana stabilisasi harga BBM, serta tujuan penerapan masing-masing," kata Marwan Batubara dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/08). 

Marwan menerangkan, secara global PF terutama digunakan untuk menjamin adanya disiplin fiskal, mencari cadangan migas baru, menstimulasi pengembangkan EBT, mengurangi ketergantungan pada pendapatan migas dan menciptakan mekanisme distribusi pendapatan migas secara adil dengan generasi mendatang. 

"PF bersifat jangka panjang yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai pengelolaan SDA yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi generasi mendatang, sedang dana stabilisasi bersifat jangka pendek guna mengatasi fluktuasi harga dalam konteks optimasi manajemen anggaran dan dampaknya pada sektor lain," paparnya.

Marwan melanjutkan, bahwa dalam tataran operasional penerapan PF memerlukan pemberlakuan UU Migas baru, termasuk menetapkan lembaga baru sebagai pelaksana dan kuasa pengguna anggarannya. "Sedangkan penerapan dana stabilisasi dapat diakomodasi dalam UU APBN yang dibahas setiap tahun dan kuasa penggunaan anggarannya adalah Kementerian ESDM dan/atau Pertamina," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam RUU APBN 2016 yang telah disampaikan Presiden kepada DPR RI dan DPD RI pada 14 Agustus 2015 dan akan ditetapkan menjadi UU APBN 2016 oleh DPR pada Oktober 2015. Sedangkan RUU Migas belum tentu ditetapkan pada tahun 2015 ini dan harus menunggu beberapa bulan atau tahun untuk pemberlakuan PP dan Permen ESDM di bawah UU Migas sebelum kebijakan PF atau dana stabilisasi BBM dijalankan. 


"Jika harga minyak dunia mendadak naik kembali dan kurs rupiah terus menurun, rakyat akan menanggung beban kenaikan harga BBM atau Pertamina akan menanggung kerugian karena belum tersedianya peraturan yang mendukung pelaksanaan PF," jelasnya.

Oleh karena itu IRESS, seperti disampaikan Marwan Batubara, meminta agar pemerintah dan DPR segera menerapkan kebijakan dana stabilisasi BBM dan mengalokasikan anggarannya dalam APBN 2016. "Adapun kebijakan PF yang memang mendesak pula diadopsi, penerapannya dapat dijalankan terpisah dari dana stabilisasi BBM melalui ketentuan dalam UU Migas baru yang sedang disusun," pungkasnya. RH
Marwan Batubara: Perlu Dibedakan antara Petroleum Fund dan Dana Stabilisasi BBM Marwan Batubara: Perlu Dibedakan antara Petroleum Fund dan Dana Stabilisasi BBM Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Agustus 21, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.