Simon F. Sembiring, Mantan Dirjen Minerba |
Jakarta, O&G Indonesia –- Mantan Direktur Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Simon F. Sembiring mempertanyakan itikad
baik perusahaan tambang besar pemegang Kontrak Karya (KK) dalam membangun smelter
atau fasilitas pengolahan dan pemurnian bahan tambang mineral sesuai amanat UU Minerba No.4
Tahun 2009.
“Perusahaan pemegang KK, terutama yang tiga besar ini tidak
ada itikad baik. Studi kelayakan (pembangunan smelter) saja tidak ada,” tegas
Simon di Jakarta, Senin (31/08).
Diterangkan Simon, UU Minerba yang keluar pada saat dirinya
menjabat Dirjen Minerba, sebenarnya mengamanatkan pembangunan smelter bagi
pemegang KK saja, untuk pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak termasuk.
“Ini khusus untuk KK yang sudah berproduksi untuk membangun
smelter dalam waktu lima tahun,” ungkapnya. “Karena mereka (perusahaan tambang
pemegang KK) sudah mengolah tinggal memurnikan saja,” sambungnya.
Namun ia menyayangkan ketidaktegasan pemerintah dalam
menekan perusahaan tambang membangun smelter bahkan untuk sekedar membuat uji
kelayakan. “Pemerintahnya tidak tegas dan perusahaannya sombong. Harusnya
perusahaan saat itu langsung buat uji kelayakan tapi tidak, sehingga tidak
berjalan,” ucapnya. “Freeport dan Newmont itu sampai saat ini tidak ada uji
kelayakannya,” ungkap Simon.
Diterangkan Simon, waktu lima tahun dari tahun 2009 sampai
2014 sesuai timeline pembangunan smelter seperti amanat UU Minerba sebenarnya
cukup untuk melakukan uji kelayakan dan membangun smelter. “Uji kelayakan dua
tahun, dan pembangunannya paling cepat bisa dua tahun,” ujarnya.
Bagi pemegang KK yang tak punya itikad baik membangun
smelter, Simon dengan tegas mengatakan perusahaan tersebut harus diberikan
sanksi admisitratif. “Kalau bisa pemerintah ancam jika studi kelayakan tidak
ada,” tutupnya. RH
Mantan Dirjen Minerba Pertanyakan Itikad Baik Perusahaan Tambang Bangun Smelter
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Agustus 31, 2015
Rating: