Kilang TPPI Beroperasi di Atas Utang dan Kasus Hukumnya

Jakarta, O&G Indonesia-- Pemerintah memutuskan untuk mengoperasikan kembali kilang milik PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur. Walaupun perusahaan tersebut masih menunggak utang di mana-mana termasuk ke Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mendukung keputusan pemerintah tersebut, karena untuk bisa menyelesaikan masalah utang yang menumpuk di TPPI, fasilitas tersebut harus beroperasi. "Memang masalah TPPI itu rumit, masalah hukum masalah utang. Tapi untuk bisa selesaikan masalah utang ya jalannya TPPI memang harus beroperasi dulu," kata Amien, Kamis (20/8/2015).

Seperti diketahui utang TPPI kepada SKK Migas mencapai US$ 140 juta atau sekitar Rp 1,8 triliun. Utang tersebut berasal dari pasokan kondensat yang dialokasikan BP Migas (SKK Migas) ke TPPI, namun pasokan kondensat tersebut tidak dibayar.

"Tapi syaratnya, TPPI dioperasikan Pertamina, sisa-sisa saham yang dimiliki pihak lain seperti Agro dibeli. Nanti dengan dia beroperasi dia mendapatkan keuntungan, nah keuntungannya itu bisa dibuat untuk nyicil utang-utangnya," kata Amien.

Amien melanjutkan, "Intinya masalah utang dikesampingkan, masalah hukum tetap jalan, kejar terus yang bersalah. Tapi fasilitas penting ini jangan dibiarkan menganggur, tetap dioperasikan. Kalau masalah hukum yang sulitnya itu Honggo Wendratno (pemilik TPPI dulu) ada di Singapura, itu cukup sulit," tambahnya.

Seperti diketahui saat ini pemegang saham TPPI adalah Pertamina 26%, Kementerian Keuangan sebesar 25%, Agro Capital BV dan Agro Global Holdings BV sebanyak 22% dan 2% dimiliki Sojitz dan Itochu.
Kilang TPPI Beroperasi di Atas Utang dan Kasus Hukumnya Kilang TPPI Beroperasi di Atas Utang dan Kasus Hukumnya Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Agustus 21, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.