Dugaan Pat Gulipat Penjualan Crude ExxonMobil Indonesia, Sudah Masuk Tim Tindak Pidana Khusus Kejagung
Jakarta, O&G Indonesia-- Pemerhati kebijakan energi nasional, Yusri Usman, menanggapi kembali
penjelasan Erwin Maryoto, Vice president public and government affairs
ExxonMobil Indonesia, yang mengklaim tata cara penjualan minyak mentah
untuk pasar domestik telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia berikut
kontrak penjualan minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip kepada pembeli
domestik telah disahkan dan disetujui oleh negara.
Yusri juga mengapresiasi pernyataan Rudy Tavinos, President Director PT TWU yang menganggap ada perbedaan sudut pandang antara dirinya dengan Yusri Usman, sebagai pengamat, terkait harga di FSO.
Menurut Yusri harga
yang ditentukan oleh Pemerintah oleh Plt Dirjen Migas, IGN Wiratmadja
Puja, pada 16 April 2015, pun bermasalah secara hukum (tidak berwenang
secara hukum , karena bertentangan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 pada butir
2.g yang berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana
Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan
keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan Surat
keputusan). Demikian juga kuasa jual minyak mentah bagian negara oleh
BPMigas pada 18 Juli 2011 juga secara hukum bermasalah, setelah putusan
Mahkamah Konstitusi pada 13 Nopember 2012.
“Anehnya mengapa saat
itu BPMigas tidak memberikan kuasa jual bagian negara kepada Pertamina
yang mempunyai porsi saham yang sama dengan Exxon Mobil Cepu di blok
Cepu,”tandas konsultan di beberapa perusahaan migas ini.
Dan yang sulit
dipahami publik, lanjut Yusri, bagaimana mungkin, secara akal sehat,
Pertamina yang mempunyai 6 kilang minyak lebih awal dibangun daripada
kilang PT Tri Wahana Universal (PT TWU) (pada saat bersamaan kedua belah
pihak sama-sama membutuhkannya) tetapi dengan tanpa proses tender
minyak tersebut diserahkan kepada PT TWU.
“Lebih aneh lagi,
alokasi yang merupakan haknya Pertamina, minyak mentahnya pun
diserahkan ke PT TWU. Sementara Pertamina harus berjuang lagi mencari
kebutuhannya melalui impor yang mungkin jauh lebih mahal,”papar Yusri.
Dok. O&G Indonesia |
Yusri pun membeberkan
bahwa persoalan ini, terhitung sejak 10 Juli 2015, telah masuk ranah
hukum. “Biarlah menjadi tugas penegak hukum mengungkap dugaan pat
gulipat ini,”terang Yusri. Bahkan Sprindiknya pun sudah keluar, dari
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kini sudah proses penyidikan oleh
Tim Tindak Pidana Khusus Kejagung, klaim Yusri.
Dijelaskan Yusri, di
bisnis minyak dikenal proses 'first come, first service' dalam tender
wilayah kerja dengan pola joint study . “Kalau Pertamina lebih dahulu
bangun kilang dan butuh minyak. Kemudian ada pihak swasta yang datang
belakangan bangun kilang, dan minyak mentah yang dieksploitasi juga oleh
PSC Exxon Mobil dengan Pertamina di lahan milik negara dan harus
diserahkan juga ke swasta tanpa proses tender, maka pertanyaannya,
siapa yang salah,”gugat Yusri.
Yusri juga mengapresiasi pernyataan Rudy Tavinos, President Director PT TWU yang menganggap ada perbedaan sudut pandang antara dirinya dengan Yusri Usman, sebagai pengamat, terkait harga di FSO.
“Soal status harga di
FSO atau di EPF itu kan hanya soal teknis perhitungan beban biaya
transportasi melalui pipa ya dikurangi aja beban ongkos 'toll fee',
akan tetapi seharusnya kalau bangun pipa ataupun sewa pipa dari pihak ke
3 yang sudah dibebankan ke 'cost recovery' bisa jadi beban itu sudah
masuk dalam biaya produksi perbarrelnya. Prinsip utamanya adalah
apakah tim harga penentuan harga ICP Arjuna sudah taat aturan sesuai
Permen ESDM 23 tahun 2012 terkhusus pasal 3 'penentuan harga dengan
metode benchmarking dan indeksasi' serta pada pasal 4 ayat 2 yang
menyebutkan ‘Menetapkan harga Minyak Mentah sebagaimana dimaksud ayat
(1), Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Direktur Jenderal
Migas beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan,
Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Badan Pelaksana dan PT Pertamina
(persero)’, dan berapa sebenarnya harga jual Minyak Mentah milik Exxon
sendiri? Kalau sama, itu fair namanya. Bila didapat selisih besar, maka
itu namanya perampokan,”tegas Yusri.(SB)
Dugaan Pat Gulipat Penjualan Crude ExxonMobil Indonesia, Sudah Masuk Tim Tindak Pidana Khusus Kejagung
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Agustus 13, 2015
Rating: