Dugaan Pat Gulipat Penjualan Crude ExxonMobil Indonesia, Sudah Masuk Tim Tindak Pidana Khusus Kejagung

Jakarta, O&G Indonesia-- Pemerhati kebijakan energi nasional, Yusri Usman, menanggapi kembali penjelasan Erwin Maryoto, Vice president public and government affairs ExxonMobil Indonesia, yang mengklaim tata cara penjualan minyak mentah untuk pasar domestik telah ditentukan oleh Pemerintah Indonesia berikut kontrak penjualan minyak mentah dari Lapangan Banyu Urip kepada pembeli domestik telah disahkan dan disetujui oleh negara.




Menurut Yusri harga yang ditentukan oleh Pemerintah oleh Plt Dirjen Migas, IGN Wiratmadja Puja, pada 16 April 2015, pun bermasalah secara hukum (tidak berwenang secara hukum , karena bertentangan dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 pada butir 2.g yang berbunyi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan Surat keputusan). Demikian juga kuasa jual minyak mentah bagian negara oleh BPMigas pada 18 Juli 2011 juga secara hukum bermasalah, setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 13 Nopember 2012.


“Anehnya mengapa saat itu BPMigas tidak memberikan kuasa jual bagian negara kepada Pertamina yang mempunyai porsi saham yang sama dengan Exxon Mobil Cepu di blok Cepu,”tandas konsultan di beberapa perusahaan migas ini. 


Dan yang sulit dipahami publik, lanjut Yusri, bagaimana mungkin, secara akal sehat, Pertamina yang mempunyai 6 kilang minyak lebih awal dibangun daripada kilang PT Tri Wahana Universal (PT TWU) (pada saat bersamaan kedua belah pihak sama-sama membutuhkannya) tetapi dengan tanpa proses tender minyak tersebut diserahkan kepada PT  TWU. 

“Lebih aneh lagi, alokasi  yang merupakan haknya Pertamina, minyak mentahnya pun diserahkan ke PT TWU. Sementara Pertamina harus berjuang lagi mencari kebutuhannya melalui impor yang mungkin jauh lebih mahal,”papar Yusri.

Dok. O&G Indonesia
Yusri pun membeberkan bahwa persoalan ini,  terhitung sejak 10 Juli 2015, telah masuk ranah hukum.  “Biarlah menjadi tugas penegak hukum mengungkap dugaan pat gulipat ini,”terang Yusri.  Bahkan Sprindiknya pun sudah keluar, dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kini sudah proses penyidikan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejagung, klaim Yusri. 


Dijelaskan Yusri, di bisnis minyak dikenal proses  'first come, first service'  dalam tender wilayah kerja dengan pola joint study .  “Kalau Pertamina lebih dahulu bangun kilang dan butuh minyak. Kemudian ada pihak swasta  yang datang belakangan bangun kilang, dan minyak mentah yang dieksploitasi juga oleh PSC Exxon Mobil dengan Pertamina di lahan milik negara dan harus  diserahkan juga ke swasta tanpa proses tender, maka  pertanyaannya, siapa yang salah,”gugat Yusri.

Yusri juga mengapresiasi pernyataan Rudy Tavinos, President Director PT TWU yang menganggap ada perbedaan sudut pandang antara dirinya dengan Yusri Usman, sebagai pengamat, terkait harga di FSO. 


“Soal status harga di FSO atau di EPF itu kan hanya soal teknis perhitungan beban biaya transportasi melalui pipa ya dikurangi aja beban ongkos 'toll fee', akan tetapi seharusnya kalau bangun pipa ataupun sewa pipa dari pihak ke 3 yang sudah dibebankan ke 'cost recovery' bisa jadi beban itu sudah masuk dalam biaya produksi perbarrelnya.   Prinsip utamanya adalah apakah tim harga penentuan harga ICP Arjuna sudah taat aturan sesuai Permen ESDM 23 tahun 2012 terkhusus pasal 3 'penentuan harga dengan metode benchmarking dan indeksasi' serta  pada pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan ‘Menetapkan harga Minyak Mentah sebagaimana dimaksud ayat (1), Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Direktur Jenderal Migas beranggotakan wakil dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan, Badan Pelaksana dan PT Pertamina (persero)’, dan berapa sebenarnya harga jual Minyak Mentah milik Exxon sendiri? Kalau sama, itu fair namanya. Bila didapat selisih besar, maka itu namanya perampokan,”tegas Yusri.(SB)
Dugaan Pat Gulipat Penjualan Crude ExxonMobil Indonesia, Sudah Masuk Tim Tindak Pidana Khusus Kejagung Dugaan Pat Gulipat Penjualan Crude ExxonMobil Indonesia, Sudah Masuk Tim Tindak Pidana Khusus Kejagung Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Agustus 13, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.