Jakarta, O&G Indonesia – Pemerintah saat ini tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) baru yang akan mengatur Tata Kelola Gas Bumi di Indonesia. Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, Perpres baru ini akan mengatur tata kelola gas bumi, baik dari sisi harga, pembangunan infrastruktur, sistem alokasi, sampai persoalan badan penyangga gas bumi.
“Perpres ini dibuat karena begitu kompleksnya sistem tata kelola gas kita sekarang sehingga kalau kita lihat infrastrukturnya tidak terbangun,” jelas Wiratmaja kepada O&G Indonesia, Kamis (13/08) di kantor Kementerian ESDM Jakarta. Wiratmaja mengungkapkan dengan adanya sistem badan penyangga gas bumi, maka badan usaha yang ditunjuk akan diberi alokasi gas dengan kewajiban membangun infrastruktur gas bumi.
Pembangunan infrastruktur gas bumi selama ini tidak berkembang karena badan usaha yang bergerak di bidang gas bumi kebanyakan hanya menjadi trader yang bermodalkan kertas. “Jadi semua yang punya hak jadi trader harus membangun infrastruktur,” kata Wiratmaja tentang peran badan usaha yang bergerak di bidang usaha gas bumi yang ke depannya diwajibkan untuk membangun infrastruktur gas bumi.
Wiratmaja menekankan, untuk badan penyangga gas bumi harus bertugas untuk membangun infrastruktur gas bumi. “Ini namanya bukan agregator tapi badan penyangga. Itu agak beda,” tuturnya.
Saat ditanya siapa yang akan menjadi badan penyangga gas bumi dalam Perpres baru tersebut, Wiratmaja menjawab perannya boleh dipegang oleh badan usaha mana saja yang mengusulkan asalkan BUMN. “Pertamina dan PGN boleh jadi badan penyangga, kan badan penyangga ini BUMN. Badan penyangga itu tidak satu, harus ada kompetisi. Boleh siapa saja mengusulkan,” paparnya.
Diungkapkan oleh Wiratmaja, saat ini Perpres tentang Tata Kelola Gas Bumi draft-nya sudah hampir selesai. “Draft-nya sudah di atas, sudah di Kemenkumham,” tegasnya. RH
“Perpres ini dibuat karena begitu kompleksnya sistem tata kelola gas kita sekarang sehingga kalau kita lihat infrastrukturnya tidak terbangun,” jelas Wiratmaja kepada O&G Indonesia, Kamis (13/08) di kantor Kementerian ESDM Jakarta. Wiratmaja mengungkapkan dengan adanya sistem badan penyangga gas bumi, maka badan usaha yang ditunjuk akan diberi alokasi gas dengan kewajiban membangun infrastruktur gas bumi.
Pembangunan infrastruktur gas bumi selama ini tidak berkembang karena badan usaha yang bergerak di bidang gas bumi kebanyakan hanya menjadi trader yang bermodalkan kertas. “Jadi semua yang punya hak jadi trader harus membangun infrastruktur,” kata Wiratmaja tentang peran badan usaha yang bergerak di bidang usaha gas bumi yang ke depannya diwajibkan untuk membangun infrastruktur gas bumi.
Wiratmaja menekankan, untuk badan penyangga gas bumi harus bertugas untuk membangun infrastruktur gas bumi. “Ini namanya bukan agregator tapi badan penyangga. Itu agak beda,” tuturnya.
Saat ditanya siapa yang akan menjadi badan penyangga gas bumi dalam Perpres baru tersebut, Wiratmaja menjawab perannya boleh dipegang oleh badan usaha mana saja yang mengusulkan asalkan BUMN. “Pertamina dan PGN boleh jadi badan penyangga, kan badan penyangga ini BUMN. Badan penyangga itu tidak satu, harus ada kompetisi. Boleh siapa saja mengusulkan,” paparnya.
Diungkapkan oleh Wiratmaja, saat ini Perpres tentang Tata Kelola Gas Bumi draft-nya sudah hampir selesai. “Draft-nya sudah di atas, sudah di Kemenkumham,” tegasnya. RH
Badan Penyangga Gas Bumi Harus BUMN
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Agustus 14, 2015
Rating: