Jakarta, O&G Indonesia -- Guna meningkatkan produksi minyak bumi yang terus menurun, pemerintahan Jokowi berupaya hilangkan kendala perizinan dalam kegiatan eksplorasi dan produksi migas.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, sesuai perintah Perpres No. 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
"Dari 104 izin di tahun 2011 jadi 52 izin di tahun 2014, dan sekarang jadi 42 izin," katanya dalam Focus Group Discussion "Mempercepat Efisiensi Birokrasi Kunci untuk Meningkatkan Produksi dan Cadangan Minyak dan Gas Nasional" di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Jumat (3/7).
Diterangkan Djoko, Pemerintah berkomitmen bahwa nantinya semua perizinan di sektor hulu migas akan berpusat di satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). "Yang sifatnya administratif akan kita limpahkan ke BKPM. Yang sifatnya teknis akan kita permudah," terangnya.
Djoko mengungkapkan pada bulan Juli ini akan terbit pendelegasian wewenang terkait perizinan migas kepada BKPM. "Ada sepuluh perizinan yang sudah bisa dilimpahkan ke BKPM," tegas Djoko. RH
Juli 2015, Sepuluh Perizinan Migas Dilimpahkan ke BKPM
Reviewed by OG Indonesia
on
Sabtu, Juli 04, 2015
Rating: