Kementerian ESDM Naikkan Harga Beli Listrik dari PLTA di Bawah 10 MW


Jakarta, O&G Indonesia -- Kementerian ESDM resmi meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan Kapasitas sampai dengan 10 Megawatt (MW) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Permen yang diteken Menteri ESDM tanggal 29 Juni 2015 lalu ini diharapkan dapat mendorong pengembangan energi terbarukan (EBT) terutama PLTA.

"Permen ini adalah salah satu cara kita mempercepat (pengembangan EBT)," jelas Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana saat acara peluncuran Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015 di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (13/7).

Diungkapkan oleh Rida, potensi listrik dari tenaga air di Indonesia bisa sampai 75 Gigawatt (GW). "Enggak usah banyak-banyak lah, paling tidak sepuluh persen bisa dikembangkan dalam sepuluh tahun ke depan saya sudah sujud syukur," ucap Rida.

Permen baru ini merupakan pengganti dari Permen sebelumnya yaitu Permen Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik tenaga Air oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). "Permen ini minimum akan lebih baik dari yang kemarin," terang Rida.

Diterangkan oleh Rida Mulyana, dalam Permen baru ini, tarif listrik PLTA berkapasitas di bawah 10 MW dinaikkan dari Rp 975 per kWh menjadi 12 sen per kWh. "Sebelumnya harga listrik Rp 656/kWh, lalu jadi Rp 975/kWh, sekarang jadi 12 sen," bebernya. "Dengan 656/kWh saja sudah bisa beroperasi meskipun bleeding ya, tapi bisa muter. Sekarang kebangetan kalau enggak bisa hidup," sambungnya. 

Terkait penggunaan dollar Amerika Serikat (AS) dalam tarif baru di Permen ini, diterangkan Rida hal ini dimaksudkan agar harga pembelian listrik nantinya tidak terdampak terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang (kurs). "Jadi agar tidak terdepresiasi terhadap gejolak kurs. Tapi agar tetap taat kepada peraturan BI, meskipun dalam sen dollar tapi transaksinya tetap dalam rupiah," pungkas Rida. RH
Kementerian ESDM Naikkan Harga Beli Listrik dari PLTA di Bawah 10 MW Kementerian ESDM Naikkan Harga Beli Listrik dari PLTA di Bawah 10 MW Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Juli 14, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.