Jakarta, O&G Indonesia— Diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan BI No.
17/3/PBI/2015 yang menyebutkan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi bisa
menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Sehingga, BI memutuskan bahwa sejak 1 April, seluruh transaksi harus
menggunakan rupiah. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap, Bank Indonesia (BI) tidak menerapkan
peraturan penggunaan rupiah untuk aktivitas ekspor dan impor migas. Pasalnya
hal itu dapat mempengaruhi iklim investasi di sektor hulu migas.
Mengingat industri migas merupakan industri global di mana banyak
barang dan jasanya yang berasal dari luar negeri, maka apabila peraturan BI
tersebut mutlak diterapkan dampaknya akan banyak sekali.
Elan Biantoro, Kepala Biro Humas
SKK Migas menjelaskan,
“Kalau Indonesia memaksakan pemakaian rupiah untuk barang dan
jasa migas sementara dolar digunakan untuk pemakaian instrumen-instrumen itu di
seluruh dunia, Indonesia bisa terasing di dunia internasional,”jelas Elan.
Lanjut Elan, penggunaan rupiah oleh
perusahaan-perusahaan minyak di Indonesia itu sudah banyak dilakukan, seperti
untuk barang yang didapatkan di dalam negeri, gaji pegawai, kontrak pengadaan
kendaraan operasional, hingga sewa gedung.
Melihat reaksi
yang cukup ramai di kalangan para kontraktor kontrak kerjsama (KKKS) dan tak
sedikit yang mempertanyakan ke SKK Migas, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral dan juga SKK Migas terus melakukan upaya agar peraturan BI
tersebut, tidak semakin menciptakan distorsi pada iklim investasi hulu migas,
sebagaimana informasi yang diperoleh negosiasi yang dilakukan telah membuahkan
hasil, dimana roadmap yang diajukan mendapat apresiasi positif dari BI pada
Rabu malam (1/7/2017).
Ditentukan tiga kategori yang disetujui oleh BI
diantaranya kategori pertama, transaksi yang dapat segera menggunakan Rupiah,
berlaku mulai 1 Oktober 2015. Kategori kedua, transaksi yang memerlukan
pendalaman lebih lanjut untuk masuk dalam kelompok transaksi yang boleh
menggunakan valas atau harus menggunakan rupiah. Guna memberikan waktu untuk
meneliti kembali perjanjian dan dokumen lainnya, BI memberikan persetujuan
memberikan kesempatan kepada SKK Migas untuk mempersiapkan laporan dari progres
tersebut sebelum tanggal 31 Desember 2015.
Dan kategori terakhir, diberlakukan untuk transaksi
yang dapat dilakukan dengan menggunakan Valas, dapat mengacu kepada ketentuan
yang dikeluarkan oleh instansi atau otoritas berwenang yang memperkenankan
transaksi dilakukan menggunakan Valas.(SHP)
Ini Hasil Negosiasi BI-SKK MIGAS, Untuk Transaksi Migas Gunakan Rupiah
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juli 02, 2015
Rating: