Ini Hasil Negosiasi BI-SKK MIGAS, Untuk Transaksi Migas Gunakan Rupiah

Jakarta, O&G Indonesia— Diketahui, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan BI No. 17/3/PBI/2015 yang menyebutkan, penggunaan rupiah dalam setiap transaksi bisa menjadi kunci untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. Sehingga, BI memutuskan bahwa sejak 1 April, seluruh transaksi harus menggunakan rupiah. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berharap, Bank Indonesia (BI) tidak menerapkan peraturan penggunaan rupiah untuk aktivitas ekspor dan impor migas. Pasalnya hal itu dapat mempengaruhi iklim investasi di sektor hulu migas.

Mengingat industri migas merupakan industri global di mana banyak barang dan jasanya yang berasal dari luar negeri, maka apabila peraturan BI tersebut mutlak diterapkan dampaknya akan banyak sekali.

Elan Biantoro, Kepala Biro Humas SKK Migas menjelaskan, “Kalau Indonesia memaksakan pemakaian rupiah untuk barang dan jasa migas sementara dolar digunakan untuk pemakaian instrumen-instrumen itu di seluruh dunia, Indonesia bisa terasing di dunia internasional,”jelas Elan.
Lanjut Elan, penggunaan rupiah oleh perusahaan-perusahaan minyak di Indonesia itu sudah banyak dilakukan, seperti untuk barang yang didapatkan di dalam negeri, gaji pegawai, kontrak pengadaan kendaraan operasional, hingga sewa gedung.
Melihat reaksi yang cukup ramai di kalangan para kontraktor kontrak kerjsama (KKKS) dan tak sedikit yang mempertanyakan ke SKK Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan juga SKK Migas terus melakukan upaya agar peraturan BI tersebut, tidak semakin menciptakan distorsi pada iklim investasi hulu migas, sebagaimana informasi yang diperoleh negosiasi yang dilakukan telah membuahkan hasil, dimana roadmap yang diajukan mendapat apresiasi positif dari BI pada Rabu malam (1/7/2017).

Ditentukan tiga kategori yang disetujui oleh BI diantaranya kategori pertama, transaksi yang dapat segera menggunakan Rupiah‎, berlaku mulai 1 Oktober 2015. Kategori kedua, transaksi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk masuk dalam kelompok transaksi‎ yang boleh menggunakan valas atau harus menggunakan rupiah. Guna memberikan waktu untuk meneliti kembali perjanjian dan dokumen lainnya, BI memberikan persetujuan memberikan kesempatan kepada SKK Migas untuk mempersiapkan laporan dari progres tersebut sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Dan kategori terakhir, diberlakukan untuk transaksi yang dapat dilakukan dengan menggunakan Valas, dapat mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan oleh instansi atau otoritas berwenang yang memperkenankan transaksi dilakukan menggunakan Valas.(SHP)

Ini Hasil Negosiasi BI-SKK MIGAS, Untuk Transaksi Migas Gunakan Rupiah Ini Hasil Negosiasi BI-SKK MIGAS, Untuk Transaksi Migas Gunakan Rupiah Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Juli 02, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.