Hendrajat Natawijaya, Direktur Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian |
Jakarta, O&G Indonesia-- Industri hilir produk kelapa sawit termasuk biodiesel sudah
berteriak usahanya akan hancur kalau pungutan
atas ekspor crude palm oil (CPO)
beserta produk turunannya per 1 Juli 2015 nanti jadi dilaksanakan. Namun pihak
Kementerian Pertanian mengatakan bahwa kebijakan pungutan ekspor ini justru untuk
melindungi industri hilir sawit di dalam negeri, terutama biodiesel. Karena dana
sawit dari pungutan ekspor tersebut akan bermanfaat kembali untuk petani sawit.
“Dana itu akan digunakan sebagian untuk replanting termasuk untuk subsidi biodiesel,” terang Direktur
Tanaman Tahunan Kementerian Pertanian Hendrajat Natawijaya tentang tujuan pungutan
dengan nama CPO Supporting Fund (CSF)
tersebut pada acara diskusi “Peremajaan Sawit dan Solusi Pembiayaan Petani” di
Jakarta (24/6).
Pungutan yang lahir sebagai realisasi dari Perpres No. 61
tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana untuk kelapa sawit ini
dikatakan Hendrajat sebenarnya ditujukan untuk kepentingan petani sawit juga. "Untuk
kegiatan pelaku usaha yang butuh dana untuk replanting,
penelitian pengembangan, promosi, SDM, sarana prasarana termasuk untuk biodiesel,”
paparnya.
Lebih lanjut Hendrajat menerangkan bahwa pemberlakuan
pungutan ekspor produk turunan sawit juga untuk mendorong hilirisasi sawit di
dalam negeri terutama biodiesel untuk mengejar target mandatori biodiesel B15. “Ini
supaya CPO dapat diolah di dalam negeri, supaya nilai tambahnya dinikmati di
dalam negeri,” ucapnya.
Hendrajat berkeyakinan pungutan ekspor produk turunan CPO
tidak akan mengganggu industri hilir sawit di dalam negeri terutama untuk biodiesel. “Ketentuan ini
untuk mendorong hilirisasi, dan biodiesel itu kan industri hilir,” tutupnya. RH
Pungutan Eskpor Produk Turunan Sawit untuk Dorong Industri Biodiesel di Dalam Negeri
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, Juni 25, 2015
Rating: