Kaltim Minta Bagian Blok Mahakam Minimal 19 Persen

Menteri ESDM Sudirman Said
bertemu dengan Gubernur Kaltim
Awang Faroek Ishak bahas Blok Mahakam
Balikpapan, O&G Indonesia -- Menteri ESDM Sudirman Said melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak di Balikpapan (25/6) malam. Pertemuan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan Pemerintah terkait pembagian interes dalam pengelolaan Blok Mahakam. Pihak Pemda Kaltim pun menyampaikan 10 harapannya terkait pengelolaan Blok Mahakam, salah satunya meminta bagian pengelolaan sebesar 19%.


“Mulai pukul 23.30 selama 2 jam kita melakukan pertemuan dengan Gubernur Kalimantan Timur. Dalam pertemuan Gubernur Kalimantan Timur menyampaikan 10 harapan terkait dengan pengelolaan blok migas di Kalimantan Timur,” ujar Sudirman Said usai pertemuan.

Sepuluh harapan tersebut antara lain berisi porsi Participating Interest (PI) daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam yang dalam Permen ESDM No. 15 tahun 2015 ditetapkan maksimal 10%, namun pihak Pemda Kaltim meminta agar dapat diperbesar minimal 19%. 

Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara juga berharap diberikan keleluasaan untuk menentukan mitra yang paling menguntungkan bagi daerah antara pihak swasta dan Pertamina, dan Pertamina/Pemerintah juga wajib memprogramkan dan membangun jaringan pipanisasi gas dan pasokan gas ke daerah-daerah di wilayah Provinsi Kaltim khususnya di sentra-sentra industri termasuk pembangunan jaringan gas untuk rumah tangga di seluruh Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.

Terkait dengan besaran PI yang diminta Pemerintah Daerah di Kalimantan Timur tersebut Sudirman menyatakan,” berapapun nantinya yang akan disepakati, seluruhnya harus jatuh ke Pemerintah Daerah. Prinsip pembahasan adalah dialog,” ucap Sudirman.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan dukungannya terhadap regulasi yang dikeluarkan Pemerintah terkait dengan pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir kontrak kerjasamanya yaitu Peraturan Menteri ESDM No 15 tahun 2015. 

Menurut Awang, hadirnya Permen tersebut telah memberikan kepastian bagi daerah untuk turut serta dalam kerjasama tersebut, dan Awang menyarankan agar peraturan tersebut menitikberatkan kepada upaya agar program kerja masa transisi dapat berjalan dengan baik. "Ini merupakan kunci keberhasilan dari alih kelola blok migas yang akan berdampak langsung terhadap pendapatan negara dan pendapatan daerah," jelas Awang.

Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, Kementerian ESDM membentuk Oversight Committee (Komite Pengawas) yang akan memfasilitasi pembahasan lanjutan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pertamina di mana pembahasan teknis teknis ditargetkan dapat selesai akhir tahun ini yang ditandai dengan ditandatanganinya kontrak PSC yang baru. RH
Kaltim Minta Bagian Blok Mahakam Minimal 19 Persen Kaltim Minta Bagian Blok Mahakam Minimal 19 Persen Reviewed by OG Indonesia on Jumat, Juni 26, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.