Jakarta, O&G Indonesia -- Mantan Direktur Utama PLN serta eks Menteri BUMN Dahlan Iskan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada hari Jumat (5/6) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,063 triliun pada tahun anggaran 2011-2013. Dengan statusnya kini sebagai tersangka, Dahlan bertanggungjawab dan merasa perlu meminta maaf kepada istrinya.
"Penetapan saya sebagai tersangka ini saya terima dengan penuh tanggung jawab. Setelah ini saya akan mempelajari apa yang sebenarnya terjadi dengan proyek-proyek gardu induk tersebut karena sudah tiga tahun saya tidak mengikuti perkembangannya," kata Dahlan dalam keterangan persnya, Jumat (5/6/2015).
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditekankan Dahlan, dirinya bertanggungjawab penuh atas semua proyek tersebut, termasuk semua yang dilakukan oleh anak buahnya kala itu. "Semua KPA harus menandatangani surat pernyataan seperti itu dan kini saya harus ambil tanggung jawab itu," tegasnya.
Dengan statusnya kini sebagai tersangka, Bos Jawa Pos Group ini meminta maaf kepada istrinya. "Saya harus minta maaf kepada istri saya yang dulu melantang keras saya menerima penugasan menjadi Dirut PLN karena hidup kami sudah lebih dari cukup," paparnya.
Diungkapkan Dahlan Iskan, dirinya juga banyak ditanya Penyidik Kejati DKI soal usulan-usulan darinya untuk menerobos peraturan-peraturan yang berlaku kala dirinya menjadi Dirut PLN. "Saya jawab bahwa ini karena saya ingin semua proyek bisa berjalan. Saya kemukakan pada pemeriksa bahwa saya tidak tahan menghadapi keluhan rakyat atas kondisi listrik saat itu," ungkap Dahlan.
"Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu. Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya," sambungnya. RH
"Bahkan beberapa kali saya mengemukakan saya siap masuk penjara karena itu. Kini ternyata saya benar-benar jadi tersangka. Saya harus menerimanya," sambungnya. RH
Ditetapkan Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Minta Maaf Kepada Istri
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, Juni 05, 2015
Rating: