Jakarta, O&G Indonesia-- Pihak asing mengintervensi bisnis minyak
dan gas (Migas) di Tanah Air dapat ditelisik sejak pembuatan UU Migas. “Pada
2001 terdapat aliran dana dari Bank Dunia sebesar 22 juta USD untuk proses
drafting pembuatan UU Migas. Infomasi ini jelas tertulis di website USAID,”kata
M. Adnan Rarasina, juru bicara Forum Pemuda untuk Kedaulatan Energi (FPKE)
kepada O&G Indonesia, Minggu petang (28/6/2015) di Jakarta.
Pada tahun ini pun, imbuh Adnan, di mana
pemerintahan JKW-JK mengajukan revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001, Bank Dunia
datang, menawarkan 12 miliar USD. “Ini adalah salah satu bagian dari upaya
untuk tawar-menawar, jual beli, dan intervensi asing,”tegas Adnan. Karena asing
membantu, tentu tidak gratis. Dan pengalamannya sudah ada.
Selain intervensi asing, FPKE juga
menyoroti gagasan membentuk BUMN Khusus Migas sebagai ganti dari SKK Migas.
Pihaknya menyebut upaya ini sebagai akal akalan untuk mempertahankan
liberalisasi minyak dan gas (Migas) nasional. “Kita melihat BP Migas yang
kemudian menjadi SKK Migas adalah rule model dari mal praktik tata kelola migas
di Indonesia,”kata M. Adnan.
Seperti diketahui, lifting minyak nasional sempat
tembus 1,7 juta barrel per day, namun saat ini hanya mencapai 800.000 barrel
per day. FPKE adalah gabungan berbagai elemen kelompok mahasiswa, seperti HMI,
PMII, GMNI dan OKP lainnya.
Adnan menengarai, SKK Migas menjadi rantai
birokrasi baru dari tata kelola migas. “Saat menggunakan UU Migas Tahun 1971, system
pengelolaan migas berpola Business to Business. Pertamina langsung berbisnis dengan
perusahaan minyak secara langsung sehingga sharing profitnya menjadi lebih adil,”papar
Adnan. Dan ketika ada pembatalan kontrak oleh pemerintah maka kita tidak bisa
dituntut.
Namun sejak 2001 berbeda dengan terbitnya
UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Negara langsung mengambil alih proses
bisnis ini. Tegasnya, kata Adnan, dari bisnis to bisnis berubah menjadi Business to Government (pemerintah). “Ini membuat terjadinya kerugian dan peluang
korupsi. Misalnya, kasus TPPI yang menelan kerugian hingga 2 triliun,”tandas
Adnan.
Kalau SKK Migas dibubarkan, apa ide
penggantinya? “Kita permudah saja proses birokrasi migas. SKK Migas kembalikan
saja fungsinya kepada Pertamina. Lebih mudah, simple dan pernah dicoba pada
1971, terbukti sukses,”kata Adnan. (SB)
Bank Dunia Tawarkan 12 Miliar USD untuk Revisi UU Migas
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, Juni 29, 2015
Rating: