Bank Dunia Tawarkan 12 Miliar USD untuk Revisi UU Migas

Jakarta, O&G Indonesia-- Pihak asing mengintervensi bisnis minyak dan gas (Migas) di Tanah Air dapat ditelisik sejak pembuatan UU Migas. “Pada 2001 terdapat aliran dana dari Bank Dunia sebesar 22 juta USD untuk proses drafting pembuatan UU Migas. Infomasi ini jelas tertulis di website USAID,”kata M. Adnan Rarasina, juru bicara Forum Pemuda untuk Kedaulatan Energi (FPKE) kepada O&G Indonesia, Minggu petang (28/6/2015) di Jakarta.

Pada tahun ini pun, imbuh Adnan, di mana pemerintahan JKW-JK mengajukan revisi UU Migas No. 22 Tahun 2001, Bank Dunia datang, menawarkan 12 miliar USD. “Ini adalah salah satu bagian dari upaya untuk tawar-menawar, jual beli, dan intervensi asing,”tegas Adnan. Karena asing membantu, tentu tidak gratis. Dan pengalamannya sudah ada.  

Selain intervensi asing, FPKE juga menyoroti gagasan membentuk BUMN Khusus Migas sebagai ganti dari SKK Migas. Pihaknya menyebut upaya ini sebagai akal akalan untuk mempertahankan liberalisasi minyak dan gas (Migas) nasional. “Kita melihat BP Migas yang kemudian menjadi SKK Migas adalah rule model dari mal praktik tata kelola migas di Indonesia,”kata M. Adnan.
Seperti diketahui, lifting minyak nasional sempat tembus 1,7 juta barrel per day, namun saat ini hanya mencapai 800.000 barrel per day. FPKE adalah gabungan berbagai elemen kelompok mahasiswa, seperti HMI, PMII, GMNI dan OKP lainnya.

Adnan menengarai, SKK Migas menjadi rantai birokrasi baru dari tata kelola migas. “Saat menggunakan UU Migas Tahun 1971, system pengelolaan migas berpola Business to Business. Pertamina langsung berbisnis dengan perusahaan minyak secara langsung sehingga sharing profitnya menjadi lebih adil,”papar Adnan. Dan ketika ada pembatalan kontrak oleh pemerintah maka kita tidak bisa dituntut.

Namun sejak 2001 berbeda dengan terbitnya UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Negara langsung mengambil alih proses bisnis ini. Tegasnya, kata Adnan, dari bisnis to bisnis berubah menjadi Business to Government (pemerintah). “Ini membuat terjadinya kerugian dan peluang korupsi. Misalnya, kasus TPPI yang menelan kerugian hingga 2 triliun,”tandas Adnan.

Kalau SKK Migas dibubarkan, apa ide penggantinya? “Kita permudah saja proses birokrasi migas. SKK Migas kembalikan saja fungsinya kepada Pertamina. Lebih mudah, simple dan pernah dicoba pada 1971, terbukti sukses,”kata Adnan. (SB)

Bank Dunia Tawarkan 12 Miliar USD untuk Revisi UU Migas Bank Dunia Tawarkan 12 Miliar USD  untuk Revisi UU Migas Reviewed by OG Indonesia on Senin, Juni 29, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.