Awang Faroek, Gubernur Kalimantan Timur |
Bila 5 atau 10 tahun lagi, imbuh Yusri, yang 10% PI ada manfaatnya untuk daerah, baik provinsi maupun kabupaten penghasil, bolehlah dibuka peluang untuk minta lebih PI.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur (Kaltim) meminta agar PI 10% dapat diperbesar minimal menjadi 19%. Padahal regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Permen ESDM No. 15 Tahun 2015 ditetapkan 10% PI.
Yusri Usman, Pemerhati Kebijakan Energi |
Yusri mengatakan, dia (Awang Faroek—red.) tahu itu bukan kecil (nominalnya--red.) “Aset blok Mahakam kalau diaudit itu besar. PI 10% saja sudah bagus. Dan itu sudah diakomodir oleh Permen 15/2015,” kata konsultan beberapa perusahaan minyak dan gas ini.
Selama ini, lanjut Yusri, PI banyak
disalahgunakan. “Masuklah pemburu rente di situ. Malah kemudian diagunkan.
Ironisnya, pihak daerah malah tidak mendapat apa-apa. Pengalaman ini terjadi di
PT Newmont,” papar Yusri.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Pertamina bisa menggendong perusahaan daerah (Perusda). "Dari marginnya itu bisa ditutupin sahamnya. Dan hal itu sudah bagus. Jadi Pak Awang Faroek enggak usah terlalu memaksa maksa minta 19%. PI sebesar 10% itu saja buktikan bahwa dia bisa kelola. Nanti 5 atau 10 tahun lagi kalau dia benar yang 10% itu ada manfaatnya untuk daerah baik provinsi maupun kabupaten penghasil, itu boleh dibuka peluang untuk minta lebih PI," bebernya.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, Pertamina bisa menggendong perusahaan daerah (Perusda). "Dari marginnya itu bisa ditutupin sahamnya. Dan hal itu sudah bagus. Jadi Pak Awang Faroek enggak usah terlalu memaksa maksa minta 19%. PI sebesar 10% itu saja buktikan bahwa dia bisa kelola. Nanti 5 atau 10 tahun lagi kalau dia benar yang 10% itu ada manfaatnya untuk daerah baik provinsi maupun kabupaten penghasil, itu boleh dibuka peluang untuk minta lebih PI," bebernya.
Yusri menduga ada sesuatu dibalik ngototnya
Gubernur Kalimantan Timur meminta 19% PI. “Sudah pasti ada (kepentingan –red.)
Mana ada yang gratis. Semua transaksional,” ungkap Yusri. Yusri pun membeberkan
bahwa Awang Faroek mempunyai ‘catatan’ di Kutai Timur. “Perusda yang dapat dari
KPC bermasalah. Dan sudah diproses hukum. Direksinya sudah menjalani
hukuman. Jadi tidak realistis Pak Awang minta PI 19%,” tegas Yusri, sembari
mengingatkan agar Awang jangan maunya lebih besar sedang mengurus yang kecil
saja tidak beres.
Hal senada juga diingatkan oleh Dirgo
Purbo, analis energy security. Dirgo justru mempertanyakan dasar permintaan 19%
PI. “Saya rasa tidak realistis. Kan PI daerah sudah ada acuannya dari UU No. 22
Tahun 2001. Ditambah lagi daerah sudah mendapatkan bagi hasil atas UU
Perimbangan Pendapatan Daerah Penghasil Migas,” kata Dirgo kepada O&G Indonesia, Senin
(29/6/2015) di Jakarta. (SB)
Awang Faroek Ngotot Minta 19% PI Blok Mahakam, Ini Tak Realistis
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Juni 30, 2015
Rating: