Menteri ESDM Menerima Gratifikasi dari Petral?

SS naik Jet Pribadi dibiayai Petral
Jakarta, O&G Indonesia-- Petral sempat membiayai Menteri ESDM, Sudirman Said naik private jet (jet pribadi). Bagaimana kisahnya? Adalah Yusri Usman, pemerhati kebijakan energi nasional, mengungkapkan pada O&G Indonesia (26/5/2015) di Jakarta, perihal fakta Sudirman Said dibiayai Petral naik jet pribadi.

Yusri mengungkapkan secara lugas bahwa kedatangan Tim Reformasi Tata Kelola Migas (TRTKM) ke kantor Petral di Singapura pada 9 Maret 2015 ternyata hanya didampingi Direktur Umum Pertamina Dwi Daryoto dan Vice President ISC Daniel Purba. Sementara Menteri ESDM Sudirman Said diketahui berangkat ke Medan, Sumatera Utara. 

Mantan Direktur Pindad ini mencarter pesawat khusus Gulfstream G-550 Singapura-Medan-Singapura dengan biaya carter 35.750 dolar AS (dengan kurs Rp.13.200 menjadi setara Rp.471.900.000) dan biaya tersebut ditagihkan ke Petral Singapura.

"Apakah ini langkah efisien oleh Menteri ESDM seperti yang dicitrakan? Sudirman Said tidak ke kantor Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES). Dia hanya di Hotel Four Season. Managing Director PES Toto Nugroho yang datang ke hotel. Besoknya dia naik private jet "Gulfstream G- 550" ke Medan dan pesawat stand by di Kuala Namu," papar Yusri Usman, menegaskan.

Yusri memperoleh kopian dari Pelita Air Service kepada PES Singapura dengan nota pengantar nomor: NP/GPRS/PAS/2015 tertanggal 8 April 2015.



NOTA PENGANTAR PELITA AIR SERVICE
INVOICE
Kontan saja pernyataan Yusri Usman ini membuat Faisal Basri, mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, sedikit salah tingkah. “Jangan disalahartikan bahwa perjalanan tersebut untuk kepentingan pribadi. Karena ini tugas negara (rapat). Barangkali saja uang Petral yang digunakan Pak Menteri diganti oleh pemerintah,” kata Faisal Basri, dengan raut wajahnya sedikit memerah. 

Pertanyaannya kemudian, lanjut Yusri Usman, apakah pembiayaan Petral kepada Menteri ESDM, Sudirman Said, dalam kasus naik jet pribadi dibiayai Petral, termasuk gratifikasi?

Pengertian gratifikasi terdapat pada Penjelasan Pasal 12B Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No.20 Tahun 2001, bahwa, "Yang dimaksud dengan 'gratifikasi' dalam ayat ini adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjawalan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik."


Sebagai informasi, Petral dan PES adalah anak perusahaan dan cucu Perusahaan BUMN Pertamina, sedangkan Sudirman Said adalah Menteri ESDM sebagai pejabat negara. (SB)
Menteri ESDM Menerima Gratifikasi dari Petral? Menteri ESDM Menerima Gratifikasi dari Petral? Reviewed by OG Indonesia on Rabu, Mei 27, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.