Jakarta,O&G Indonesia-- Tim Jaksa KPK menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana pada Kamis 7 Mei. Ada Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani dan eks Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini yang masuk dalam daftar saksi.
"Kami akan menghadirkan saksi yang tidak hadir hari ini termasuk saksi-saksi baru," ucap jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Selain Sekjen DPR dan Rudi Rubiandini, Jaksa yang dikomandoi Dody Sukmono menjadwalkan pemanggilan politikus Demokrat yang juga mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Kemudian ada Tri Kusuma
Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, mantan anggota Komisi VII DPR Triyulianto, Tri Kusuma Lidya, Hermawan, Deviardi dan Asep Toni.
Dalam perkara ini Jaksa mendakwa Sutan menerima uang senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Waryono masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM.
Uang itu lalu dibagi ke sejumlah amplop dengan menggunakan kode. Sutan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII menerima USD 7.500, Sekretaris Komisi VII DPR menerima USD 2.500 dan sisanya untuk 43 anggota Komisi VII DPR.
Sutan juga didakwa menerima pemberian lain yaitu berupa uang USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan menghadirkan saksi yang tidak hadir hari ini termasuk saksi-saksi baru," ucap jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Selain Sekjen DPR dan Rudi Rubiandini, Jaksa yang dikomandoi Dody Sukmono menjadwalkan pemanggilan politikus Demokrat yang juga mantan anggota Komisi VII DPR Tri Yulianto. Kemudian ada Tri Kusuma
Saksi-saksi yang dihadirkan yaitu Sekjen DPR Winantuningtyastiti Swasanani, mantan anggota Komisi VII DPR Triyulianto, Tri Kusuma Lidya, Hermawan, Deviardi dan Asep Toni.
Dalam perkara ini Jaksa mendakwa Sutan menerima uang senilai USD 140 ribu dari Waryono Karno terkait pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR. Saat itu Waryono masih menjabat sebagai Sekjen Kementerian ESDM.
Uang itu lalu dibagi ke sejumlah amplop dengan menggunakan kode. Sutan yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi VII menerima USD 7.500, Sekretaris Komisi VII DPR menerima USD 2.500 dan sisanya untuk 43 anggota Komisi VII DPR.
Sutan juga didakwa menerima pemberian lain yaitu berupa uang USD 200 ribu dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, 1 mobil Toyota Alphard senilai Rp 925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai Rp 50 juta dari mantan Menteri ESDM Jero Wacik serta tanah dan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.
Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a subsidair pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b subsidair pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lanjutkan, Saksi Kasus Sutan Bhatoegana Dihadirkan Jaksa KPK
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, Mei 06, 2015
Rating: