Ini Tuntutan Mahasiswa Papua kepada Freeport

Jakarta, O&G Indonesia -- Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia (AMPTPI) mengeluarkan sejumlah resolusi terkait beragam permasalahan di Papua dalam Kongres III AMPTPI yang digelar 18-22 Mei 2015 lalu di Bogor. Terkait Freeport, AMPTPI mendesak PT. Freeport McMoran Coper and Gold/PT. Freeport Indonesia mau melakukan perundingan segitiga dengan Pemerintah Indonesia dan Pemilik Tanah (Hak Ulayat)/Rakyat Papua, sebelum dilakukan penandatanganan Kontrak Karya III pada tahun 2021.


“Jika tidak dilakukan sesuai tuntutan kami, maka kami sebagai pemilik hak ulayat akan melakukan penutupan operasi penambangan PT. Freeport dari Tanah Amungsa Papua,” tegas Januarius Lagowan, Sekretaris Jenderal AMPTPI saat konferensi pers di Cikini, Jakarta (25/5).

Diterangkan oleh Markus Haluk, Sekjen AMPTPI periode 2007-2015, perundingan segitiga antara Pemerintah RI, Rakyat Papua dan Freeport penting dilakukan karena selama ini masyarakat Papua tak pernah dilibatkan dalam negosiasi soal tambang Freeport. “Karena bicara soal kapital atau modal itu ada modal uang, modal tenaga, dan modal tanah. Modal uang Freeport McMoran, modal tenaga ada di pemerintah dengan regulasinya, kalau modal tanah kami punya,” jelas Markus.

Disampaikan Markus, selama ini negosiasi terkait Freeport hanya dibangun antara Freeport dan Pemerintah Indonesia saja. “Sementara kita (Rakyat Papua) tidak pernah dilibatkan selama 48 tahun,” ungkapnya. Markus merinci pada Kontrak Karya I pada April 1967 dan Kontrak Karya II pada tahun 1991 sampai pada rencana Kontrak Karya III di tahun 2021 tidak pernah melibatkan masyarakat Papua. “Jadi mereka anggap tidak ada pemilik (tanah), tidak ada manusia di Papua,” keluhnya.

Terkait rencana Kontrak Karya III di tahun 2021, AMPTPI seperti disampaikan Markus, menegaskan bahwa sistem kontrak karya untuk penambangan Freeport harus dihentikan. “Kami minta stop proses kontrak-kontrak. Kembali ke Undang-Undang Minerba, Freeport wajib taati itu,” jelasnya. “Kontrak Karya tahun 1967 anggaplah kecelakaan yang terpaksa dibuat. Tapi sekarang ini negara harus kembali ke Undang-Undang yang sudah jelaskan apa kewajiban Freeport soal smelter dan apa saja. Semua jelas,” bebernya.

Markus menegaskan AMPTPI menolak Kontrak Karya III tahun 2021 nanti. “Sekarang masih ada ruang. Jokowi kalau benar dia pro rakyat harus tegakkan hukum dan Freeport wajib hukumnya taat kepada Undang-Undang Minerba,” pungkasnya seraya menambahkan pentingnya memberi kesempatan kepada putra daerah Papua untuk bisa memimpin di PT. Freeport Indonesia. RH



Ini Tuntutan Mahasiswa Papua kepada Freeport Ini Tuntutan Mahasiswa Papua kepada Freeport Reviewed by OG Indonesia on Selasa, Mei 26, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.