Jakarta, O&G Indonesia -- Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Se-Indonesia
(AMPTPI) mengeluarkan sejumlah resolusi terkait beragam permasalahan di Papua
dalam Kongres III AMPTPI yang digelar 18-22 Mei 2015 lalu di Bogor. Terkait
Freeport, AMPTPI mendesak PT. Freeport McMoran Coper and Gold/PT. Freeport
Indonesia mau melakukan perundingan segitiga dengan Pemerintah Indonesia dan Pemilik Tanah (Hak Ulayat)/Rakyat Papua, sebelum
dilakukan penandatanganan Kontrak Karya III pada tahun 2021.
“Jika tidak dilakukan sesuai tuntutan kami, maka kami
sebagai pemilik hak ulayat akan melakukan penutupan operasi penambangan PT.
Freeport dari Tanah Amungsa Papua,” tegas Januarius Lagowan, Sekretaris
Jenderal AMPTPI saat konferensi pers di Cikini, Jakarta (25/5).
Diterangkan oleh Markus Haluk, Sekjen AMPTPI periode
2007-2015, perundingan segitiga antara Pemerintah RI, Rakyat Papua dan Freeport
penting dilakukan karena selama ini masyarakat Papua tak pernah dilibatkan
dalam negosiasi soal tambang Freeport. “Karena bicara soal kapital atau modal
itu ada modal uang, modal tenaga, dan modal tanah. Modal uang Freeport McMoran,
modal tenaga ada di pemerintah dengan regulasinya, kalau modal tanah kami
punya,” jelas Markus.
Disampaikan Markus, selama ini negosiasi terkait Freeport hanya
dibangun antara Freeport dan Pemerintah Indonesia saja. “Sementara kita (Rakyat
Papua) tidak pernah dilibatkan selama 48 tahun,” ungkapnya. Markus merinci pada
Kontrak Karya I pada April 1967 dan Kontrak Karya II pada tahun 1991 sampai
pada rencana Kontrak Karya III di tahun 2021 tidak pernah melibatkan masyarakat
Papua. “Jadi mereka anggap tidak ada pemilik (tanah), tidak ada manusia di
Papua,” keluhnya.
Terkait rencana Kontrak Karya III di tahun 2021, AMPTPI
seperti disampaikan Markus, menegaskan bahwa sistem kontrak karya untuk penambangan
Freeport harus dihentikan. “Kami minta stop proses kontrak-kontrak. Kembali ke
Undang-Undang Minerba, Freeport wajib taati itu,” jelasnya. “Kontrak Karya
tahun 1967 anggaplah kecelakaan yang terpaksa dibuat. Tapi sekarang ini negara
harus kembali ke Undang-Undang yang sudah jelaskan apa kewajiban Freeport soal
smelter dan apa saja. Semua jelas,” bebernya.
Markus menegaskan AMPTPI menolak Kontrak Karya III tahun
2021 nanti. “Sekarang masih ada ruang. Jokowi kalau benar dia pro rakyat harus
tegakkan hukum dan Freeport wajib hukumnya taat kepada Undang-Undang Minerba,”
pungkasnya seraya menambahkan pentingnya memberi kesempatan kepada putra daerah
Papua untuk bisa memimpin di PT. Freeport Indonesia. RH
Ini Tuntutan Mahasiswa Papua kepada Freeport
Reviewed by OG Indonesia
on
Selasa, Mei 26, 2015
Rating: