Agregator Gas Muncul dalam Paradigma Baru Tata Kelola Gas Bumi


Jakarta, O&G Indonesia -- Dirjen Migas Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja menegaskan harus ada perubahan paradigma dalam pengelolaan gas bumi di Indonesia. Menurutnya, gas bumi yang selama ini hanya dijadikan sebagai komoditas yang diekspor harus berubah menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi nasional.


“Jadi sepanjang bisa diserap di domestik, gas-gas yang baru ditemukan akan digunakan di domestik. Jadi begitu ada penemuan gas baru akan dijadikan sebagai driver pertumbuhan ekonomi nasional. Apakah akan digunakan untuk pabrik pupuk, pabrik keramik, dan sebagainya,” ucap Wiratmaja dalam Seminar Tata Kelola Gas Bumi Nasional yang digelar di Gedung Nusantara V DPR RI Jakarta (21/5).

Persoalan alokasi gas bumi untuk domestik memang menjadi salah satu pokok pembahasan dalam penyusunan Perpres baru tentang tata kelola gas bumi nasional serta RUU Migas. Diungkapkan oleh Wiratmaja, dalam pembahasan Perpres dan RUU Migas tersebut, konsep agregator gas akan masuk ke dalamnya.

Dengan adanya agregator gas, diterangkan Wiratmaja, gas yang datang dari berbagai sumur, dari LNG dan sebagainya digabungkan sehingga harga gas yang keluar dari agregator gas ke banyak konsumen gas tidak jauh berbeda. Tidak seperti saat ini yang terjadi disparitas harga gas yang lebar antara konsumen yang satu dengan lainnya. “Inilah gunanya agregator yang akan me-mix harga gas secara virtual. Agregator ini tidak satu, bukan monopoli, bisa Pertamina, bisa PGN, bisa perusahaan lainnya,” jelasnya.

Untuk urutan alokasi pengguna gas bumi, disampaikan oleh Peneliti Pusat Studi Energi UGM, Deendarlianto, seiring dengan paradigma gas bumi sebagai pendorong ekonomi nasional maka urutan prioritas pengguna gas bumi pun harus diubah. Dalam Permen ESDM No 3 Tahun 2010 tentang Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri, urutan-urutannya adalah gas untuk keperluan lifting migas, lalu industri pupuk, listrik, dan urutan terakhir adalah untuk industri lainnya.

“Dengan gas dijadikan sebagai modal pembangunan nasional, maka gas yang tadinya untuk industri nomor empat maka sekarang harus nomor satu. Lalu berikutnya yang terbaik adalah untuk petrokimia, listrik, dan baru lifting,” beber Deendarlianto.

Saat ditanya tentang urutan alokasi bagi pengguna gas bumi yang tengah disusun dalam Perpres Tata Kelola Gas Bumi dan RUU Migas, IGN Wiratmaja Puja belum mau memberikan urutan penggunanya. “Kalau yang nanti (dalam Perpres baru) sedang diproses. Kalau dibilang sekarang nanti berubah kan enggak pas ya,” tegasnya sambil tersenyum. RH



Agregator Gas Muncul dalam Paradigma Baru Tata Kelola Gas Bumi Agregator Gas Muncul dalam Paradigma Baru Tata Kelola Gas Bumi  Reviewed by OG Indonesia on Kamis, Mei 21, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.