Jakarta, O&G Indonesia-- Majelis hakim yang memutus perkara
Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) vs Golden Spike Energi Indonesia
(GSEI) di PN Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak
PHE.Alasannya, diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
PHE RT memasukkan laporan kepada Komisi Yudisial pada
Senin, 23 Maret 2015, yang ditembuskan kepada Ketua MA dan Kepala Badan Pengawas
MA.
Menurut M. Yahya Harahap, mantan Hakim
Agung yang bertindak selaku kuasa hukum pelapor, dalam perkara sengketa JOB
Raja Tempirai, terjadi tindakan pengadilan yang bertentangan dengan
perndang-undangan.“Hakim telah melakukan pelanggaran profesionalesme, kejujuran
dan kode etik,” ujar Yahya kepada
wartawan di Jakarta, Rabu Sore (25/3).
Indikasi faktual terjadinya pelanggaran
itu, kata Yahya, di antaranya adalah tindakan tidak profesional dan secara
gegabah melanggar ketentuan UU 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).
“Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan
bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang memeriksa sengketa yang timbul dari
perjanjian yang menyepakati klausula arbitrase. Pengadilan Negeri juga wajib
menolak memeriksa perkara yang timbul dari perjanjian yang menyepakati klausula
arbitrase,” ungkap Yahya.
Apalagi, lanjut Yahya, UU Arbitrase (pasal
10) juga menegaskan bahwa pengalihan perjanjian tidak membatalkan klausula
arbitrase. Pelanggaran lainnya terkait dengan pasal 34 UU Arbitrase yang
menegaskan bahwa siapapun dapat menyepakati penyelesaian sengketa menggunakan
lembaga arbitrase nasional atau internasional berdasarkan kesepakatan.
Selain yang disampaikan di atas, Yahya
menyebut hakim secara terang-terangan telah juga memutarbalikkan keterangan
saksi-saksi dalam persidangan dan mengambil sepotong-sepotong keterangan ahli
untuk dijadikan pertimbangan hukum demi memenangkan pihak tergugat.
"Menurut kami, tindakan dan perilaku tersebut diduga melanggar nilai etik
kejujuran yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 9 Kode Etik Hakim," sebut
Yahya.
Lebih jauh, tambah Yahya, ketua majelis
hakim dalam kasus tersebut juga dituding melanggar ketentuan pasal 11 ayat 1
dan pasal 13 ayat 1 UU nomor 48 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. UU tersebut
memerintahkan persidangan dengan majelis yang terbuka untuk umum. Tetapi
kenyataannya majelis hakim melakukan persidangan di ruang kerja Ketua Hakim
secara tertutup.Parahnya lagi, kata Yahya, hakim
memutuskan perkara tersebut hanya berdasarkan alat bukti selembar kertas foto
copy tanpa verifikasi dan mengabulkan gugatan GSEI senilai US $ 125 juta dari
total gugatan US $ 299 juta.
PHE RT Seret Golden Spike ke Komisi Yudisial
Reviewed by OG Indonesia
on
Rabu, April 15, 2015
Rating: