Pemerintah Terapkan Standar Ketat Bagi Investor Program 35.000 MW


Jakarta, O&G Indonesia -- Pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, atau “Program 35.000 MW”, merupakan salah satu program strategis yang dicanangkan Pemerintahan Jokowi. Kementerian ESDM, lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), berusaha mengawal PLN dalam mewujudkan Program 35.000 MW sebagaimana diamanatkan Presiden dalam Nawacita.


“Amanat Presiden itu antara lain menegaskan, Pemerintah harus memberikan kemudahan administrasi agar tidak menghambat kegiatan investasi. Penegasan tersebut tentu sangat membantu dan memudahkan tugas PLN, sebagai perpanjangan tangan negara, dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyat Indonesia,” terang Saleh Abdurrahman, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM dalam siaran persnya (23/4).

Diterangkan Saleh, mengacu pada pasal 25 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, beberapa pembelian tenaga listrik dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Pembelian tenaga listrik termaksud antara lain berupa penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama, serta pembelian tenaga listrik yang dilakukan dari pembangkit tenaga listrik berenergi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi setempat lainnya.

Namun Saleh menegaskan, penunjukan langsung tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial. Demi menjamin hal tersebut, sejumlah upaya telah disiapkan Pemerintah dengan tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015. “Salah satu upaya itu berupa pelaksanaan proses uji-tuntas (due diligence) atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan. Uji-tuntas dapat dilakukan oleh pihak procurement agency independen,” paparnya.

Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015, Pemerintah mempercepat proses negosiasi dalam pembelian tenaga listrik. Caranya, dengan cara memberikan batas harga maksimal pembelian listrik yang dapat disetujui PLN atas harga yang ditawarkan para pengembang pada proses penunjukan langsung dan pemilihan langsung setelah pengembang bersangkutan menjalani uji tuntas terkait kemampuan teknis dan finansialnya. “Melalui proses yang transparan dan akuntabel, proses pembelian tenaga listrik yang membutuhkan waktu panjang hingga kerap menghambat pertumbuhan ekonomi itu dapat dihindari,” ucap Saleh.

Sejalan dengan arahan Kabinet Kerja agar bekerja lebih cepat, proses-proses percepatan semacam itu tentu akan amat membantu pewujudan Program 35.000 MW. Program 35.000 MW  jumlahnya mencapai 109 pembangkit, masing-masing mencakup: 35 proyek oleh PLN dengan kapasitas total 10.681 MW, dan 74 proyek oleh swasta atau independent power producer/IPP  dengan kapasitas total 25.904 MW. Keseluruhan daftar proyek dari Program 35.000 MW itu sudah masuk dalam RUPTL yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 74K/21/MEM/2015. “Agar sejalan dengan perkembangan dan perubahan kondisi industri kelistrikan, RUPTL yang merupakan pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan nasional itu akan dievaluasi secara berkala,” tegasnya. RH



Pemerintah Terapkan Standar Ketat Bagi Investor Program 35.000 MW Pemerintah Terapkan Standar Ketat Bagi Investor Program 35.000 MW  Reviewed by OG Indonesia on Jumat, April 24, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.