Jakarta, O&G
Indonesia -- Pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt, atau “Program
35.000 MW”, merupakan salah satu program strategis yang dicanangkan
Pemerintahan Jokowi. Kementerian ESDM, lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 3
Tahun 2015 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), berusaha
mengawal PLN dalam mewujudkan Program 35.000 MW sebagaimana diamanatkan
Presiden dalam Nawacita.
“Amanat Presiden itu antara lain menegaskan, Pemerintah
harus memberikan kemudahan administrasi agar tidak menghambat kegiatan
investasi. Penegasan tersebut tentu sangat membantu dan memudahkan tugas PLN,
sebagai perpanjangan tangan negara, dalam memenuhi kebutuhan listrik rakyat Indonesia,”
terang Saleh Abdurrahman, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM dalam
siaran persnya (23/4).
Diterangkan Saleh, mengacu pada pasal 25 ayat (4) dari
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014, beberapa pembelian tenaga listrik
dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Pembelian tenaga listrik
termaksud antara lain berupa penambahan kapasitas pembangkitan pada pusat
pembangkit tenaga listrik yang telah beroperasi di lokasi yang sama, serta
pembelian tenaga listrik yang dilakukan dari pembangkit tenaga listrik
berenergi terbarukan, gas marjinal, batubara di mulut tambang, dan energi
setempat lainnya.
Namun Saleh menegaskan, penunjukan langsung tersebut tidak
boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kemampuan teknis dan finansial.
Demi menjamin hal tersebut, sejumlah upaya telah disiapkan Pemerintah dengan
tetap mengacu pada persyaratan yang ketat sebagaimana diatur pada Peraturan
Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015. “Salah satu upaya itu berupa pelaksanaan
proses uji-tuntas (due diligence)
atas kemampuan teknis dan finansial pihak bersangkutan. Uji-tuntas dapat
dilakukan oleh pihak procurement agency
independen,” paparnya.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2015,
Pemerintah mempercepat proses negosiasi dalam pembelian tenaga listrik.
Caranya, dengan cara memberikan batas harga maksimal pembelian listrik yang
dapat disetujui PLN atas harga yang ditawarkan para pengembang pada proses
penunjukan langsung dan pemilihan langsung setelah pengembang bersangkutan
menjalani uji tuntas terkait kemampuan teknis dan finansialnya. “Melalui proses
yang transparan dan akuntabel, proses pembelian tenaga listrik yang membutuhkan
waktu panjang hingga kerap menghambat pertumbuhan ekonomi itu dapat dihindari,”
ucap Saleh.
Sejalan dengan arahan Kabinet Kerja agar bekerja lebih
cepat, proses-proses percepatan semacam itu tentu akan amat membantu pewujudan
Program 35.000 MW. Program 35.000 MW
jumlahnya mencapai 109 pembangkit, masing-masing mencakup: 35 proyek
oleh PLN dengan kapasitas total 10.681 MW, dan 74 proyek oleh swasta atau independent power producer/IPP dengan kapasitas total 25.904 MW. Keseluruhan
daftar proyek dari Program 35.000 MW itu sudah masuk dalam RUPTL yang
ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 74K/21/MEM/2015. “Agar sejalan
dengan perkembangan dan perubahan kondisi industri kelistrikan, RUPTL yang
merupakan pedoman pengembangan sarana ketenagalistrikan nasional itu akan
dievaluasi secara berkala,” tegasnya. RH
Pemerintah Terapkan Standar Ketat Bagi Investor Program 35.000 MW
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, April 24, 2015
Rating: