Perizinan Lewat Satu Pintu, Eksplorasi Migas Bisa Terpicu


Focus Group Discussion 
Jelang IPA Convex 2015
Jakarta, O&G Indonesia -- Di tengah krisis industri migas seiring sedang turunnya harga minyak mentah dunia, berbagai terobosan untuk merangsang keberlangsungan kegiatan usaha hulu migas harus terus dilakukan. Kemudahan perizinan lewat satu pintu jadi solusi.


Seperti disampaikan oleh Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, sebenarnya dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah disebutkan tentang pelayanan satu pintu yang dilaksanakan oleh BKPM. “Di BKPM sudah ada 22 instansi pemerintah yang sudah mendelegasikan kewenangan ke BKPM,” ujar Azhar Lubis dalam acara Focus Group Discussion: One Door One Stop Permit Policies for Indonesia Future Oil and Gas Industry di Hotel Dharmawangsa, Jakarta (23/4), sebagai bagian dari event IPA Convex 2015.

Pelayanan satu pintu tersebut diterangkan Azhar sayangnya belum diberlakukan untuk urusan perizinan dari kegiatan usaha hulu migas. “Di migas yang kami urus di sini adalah kegiatan jasanya dan industri pengolahannya, bukan di hulu,” ungkapnya. Menurut Azhar seharusnya semua perizinan terkait kegiatan hulu migas juga harus dipegang oleh satu instansi saja, karena itu Kementerian ESDM, SKK Migas dan BKPM perlu duduk bersama untuk menentukan instansi yang memegang kendali tersebut. “Dan harus dibuat penyederhanaan dan percepatan perizinan di migas,” tegas Azhar seraya mencontohkan BKPM yang berhasil melakukan penyederhanaan perizinan yang terkait dengan Pembangkit Listrik dari semula perlu 923 hari untuk mengurus 28 izin menjadi hanya 256 hari.

Dalam semua industri, persoalan perizinan memang selalu menjadi momok dan kendala utama, hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana. Padahal menurut Gde, Indonesia telah beralih dari negara produsen minyak menjadi pengimpor minyak sejak tahun 2004-2005. Sisa cadangan minyak terbukti Indonesia yang saat ini sebesar 3,7 milyar barel pun akan habis dalam waktu sebelas tahun ke depan jika laju produksi minyak konstan pada angka 800 ribu barel per hari. “Persoalan perizinan memang bukan hanya terjadi di migas. Hampir di semua industri persoalan perizinan menjadi kendala utama,” ucapnya.

Berdasarkan catatan SKK Migas, Gde membeberkan bahwa untuk kegiatan usaha hulu migas saat ini terdapat 85 jenis perizinan dengan 341 proses perizinan dari 17 instansi Pusat dan Daerah. “Dari sekian perizinan tersebut, kalau kita kumpulkan ada lebih dari 600 ribu lembar dokumen yang harus dilengkapi,” ungkap Gde.

Karena itu disampaikan oleh Board of Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong perlu segera dilakukan terobosan terkait perizinan di sektor hulu migas, sebab Indonesia saat ini dapat dikatakan telah memasuki tahap krisis energi. “Produksi saat ini menurun, di sisi lain eksplorasi yang kita harapkan bisa menggantikan produksi yang terus menurun ini bisa dikatakan tidak menggembirakan,” tuturnya. “Dan perizinan ini merupakan salah satu faktor yang cukup membuat masalah kalau menurut saya,” tambah wanita yang juga menjabat Presiden dan General Manager Santos Indonesia.

Menurut perempuan yang akrab disapa Meity ini, dengan kemudahan perizinan tentunya akan mendorong percepatan kegiatan eksplorasi sampai produksi migas. Ia memberikan ilustrasi bahwa rata-rata durasi pengelolaan Wilayah Kerja Migas diberikan selama 30 tahun. Di mana sekitar 10 sampai 15 tahun pertama itu dipergunakan untuk mengurus segala macam perizinan sehingga kegiatan produksi migas yang mendatangkan pendapatan bagi Negara dan pelaku bisnis hanya tersisa sekitar 15 sampai 20 tahun sebelum masa kontrak berakhir. “Ini keekonomiannya tidak menarik,” tegas Meity. “Karena itu kami sambut baik perizinan satu pintu,” lanjutnya.

Namun Meity sumbang saran agar dipilah perizinan apa saja yang bisa dilayani lewat satu pintu, karena kalau semua izin lewat satu pintu bisa terjadi bottlenecking. Meity juga menambahkan agar pada saat perusahaan KKKS mendapatkan Wilayah Kerja sudah  termasuk juga izin penggunaan lahan yang selama ini kerap jadi kendala. “Karena banyak lahan hutan dan lain-lain yang tidak bisa dilakukan kegiatan. Kami ingin usulkan agar pada saat dapat Wilayah Kerja, izin penggunaan lahan sudah termasuk di dalamnya,” paparnya.

Terkait persoalan perizinan di hulu migas yang cukup pelik ini, Chairman The 39th Indonesian Petroleum Association Convex 2015 Yanto Sianipar mengatakan perlunya kerjasama antar berbagai pihak untuk mencari solusi. Karena itu IPA Convex 2015 yang dihelat pada 20-22 Mei 2015 membawa tema “Working Together to Accelerate Solutions in Facing Indonesia’s Energy Crisis”. “Dengan adanya konvensi ini mudah-mudahan ada tekad baru di mana seluruh pihak yang terkait dalam industri migas bekerjasama untuk mempercepat solusi-solusi,” katanya. RH







Perizinan Lewat Satu Pintu, Eksplorasi Migas Bisa Terpicu Perizinan Lewat Satu Pintu, Eksplorasi Migas Bisa Terpicu Reviewed by OG Indonesia on Kamis, April 23, 2015 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.