Focus Group Discussion
Jelang IPA Convex 2015 |
Jakarta, O&G Indonesia -- Di tengah krisis industri
migas seiring sedang turunnya harga minyak mentah dunia, berbagai terobosan
untuk merangsang keberlangsungan kegiatan usaha hulu migas harus terus
dilakukan. Kemudahan perizinan lewat satu pintu jadi solusi.
Seperti disampaikan oleh Azhar
Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, sebenarnya
dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal telah disebutkan
tentang pelayanan satu pintu yang dilaksanakan oleh BKPM. “Di BKPM sudah ada 22
instansi pemerintah yang sudah mendelegasikan kewenangan ke BKPM,” ujar Azhar
Lubis dalam acara Focus Group Discussion:
One Door One Stop Permit Policies for Indonesia Future Oil and Gas Industry
di Hotel Dharmawangsa, Jakarta (23/4), sebagai bagian dari event IPA Convex
2015.
Pelayanan satu pintu
tersebut diterangkan Azhar sayangnya belum diberlakukan untuk urusan perizinan
dari kegiatan usaha hulu migas. “Di migas yang kami urus di sini adalah kegiatan
jasanya dan industri pengolahannya, bukan di hulu,” ungkapnya. Menurut Azhar
seharusnya semua perizinan terkait kegiatan hulu migas juga harus dipegang oleh
satu instansi saja, karena itu Kementerian ESDM, SKK Migas dan BKPM perlu duduk
bersama untuk menentukan instansi yang memegang kendali tersebut. “Dan harus
dibuat penyederhanaan dan percepatan perizinan di migas,” tegas Azhar seraya
mencontohkan BKPM yang berhasil melakukan penyederhanaan perizinan yang terkait
dengan Pembangkit Listrik dari semula perlu 923 hari untuk mengurus 28 izin
menjadi hanya 256 hari.
Dalam semua industri,
persoalan perizinan memang selalu menjadi momok dan kendala utama, hal tersebut
disampaikan oleh Sekretaris SKK Migas Gde Pradnyana. Padahal menurut Gde,
Indonesia telah beralih dari negara produsen minyak menjadi pengimpor minyak
sejak tahun 2004-2005. Sisa cadangan minyak terbukti Indonesia yang saat ini
sebesar 3,7 milyar barel pun akan habis dalam waktu sebelas tahun ke depan jika
laju produksi minyak konstan pada angka 800 ribu barel per hari. “Persoalan
perizinan memang bukan hanya terjadi di migas. Hampir di semua industri
persoalan perizinan menjadi kendala utama,” ucapnya.
Berdasarkan catatan SKK
Migas, Gde membeberkan bahwa untuk kegiatan usaha hulu migas saat ini terdapat
85 jenis perizinan dengan 341 proses perizinan dari 17 instansi Pusat dan
Daerah. “Dari sekian perizinan tersebut, kalau kita kumpulkan ada lebih dari 600
ribu lembar dokumen yang harus dilengkapi,” ungkap Gde.
Karena itu disampaikan oleh Board
of Director Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong perlu segera
dilakukan terobosan terkait perizinan di sektor hulu migas, sebab Indonesia saat
ini dapat dikatakan telah memasuki tahap krisis energi. “Produksi saat ini
menurun, di sisi lain eksplorasi yang kita harapkan bisa menggantikan produksi
yang terus menurun ini bisa dikatakan tidak menggembirakan,” tuturnya. “Dan
perizinan ini merupakan salah satu faktor yang cukup membuat masalah kalau
menurut saya,” tambah wanita yang juga menjabat Presiden dan General Manager
Santos Indonesia.
Menurut perempuan yang akrab
disapa Meity ini, dengan kemudahan perizinan tentunya akan mendorong percepatan
kegiatan eksplorasi sampai produksi migas. Ia memberikan ilustrasi bahwa
rata-rata durasi pengelolaan Wilayah Kerja Migas diberikan selama 30 tahun. Di
mana sekitar 10 sampai 15 tahun pertama itu dipergunakan untuk mengurus segala
macam perizinan sehingga kegiatan produksi migas yang mendatangkan pendapatan bagi
Negara dan pelaku bisnis hanya tersisa sekitar 15 sampai 20 tahun sebelum masa
kontrak berakhir. “Ini keekonomiannya tidak menarik,” tegas Meity. “Karena itu
kami sambut baik perizinan satu pintu,” lanjutnya.
Namun Meity sumbang saran
agar dipilah perizinan apa saja yang bisa dilayani lewat satu pintu, karena
kalau semua izin lewat satu pintu bisa terjadi bottlenecking. Meity juga menambahkan agar pada saat perusahaan
KKKS mendapatkan Wilayah Kerja sudah termasuk juga izin penggunaan lahan yang
selama ini kerap jadi kendala. “Karena banyak lahan hutan dan lain-lain yang
tidak bisa dilakukan kegiatan. Kami ingin usulkan agar pada saat dapat Wilayah
Kerja, izin penggunaan lahan sudah termasuk di dalamnya,” paparnya.
Terkait persoalan perizinan
di hulu migas yang cukup pelik ini, Chairman The 39th Indonesian Petroleum
Association Convex 2015 Yanto Sianipar mengatakan perlunya kerjasama antar
berbagai pihak untuk mencari solusi. Karena itu IPA Convex 2015 yang dihelat
pada 20-22 Mei 2015 membawa tema “Working
Together to Accelerate Solutions in Facing Indonesia’s Energy Crisis”. “Dengan
adanya konvensi ini mudah-mudahan ada tekad baru di mana seluruh pihak yang
terkait dalam industri migas bekerjasama untuk mempercepat solusi-solusi,”
katanya. RH
Perizinan Lewat Satu Pintu, Eksplorasi Migas Bisa Terpicu
Reviewed by OG Indonesia
on
Kamis, April 23, 2015
Rating: