Jakarta, O&G Indonesia-- Pelaku bisnis yang masuk kategori investasi hijau atau “green investment”, kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah dengan ditetapkannya sepuluh bidang usaha yang akan mendapat fasilitas pengurangan pajak (tax allowance),
diantaranya sebut saja investasi di bidang tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance) dan industri lampu tabung gas (LED), sektor pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampuang air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan penetapan tersebut seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. "Dengan penetapan fasilitas pajak ini, kami optimistis investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," ujarnya.
"Kegiatan TLS ini cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan tersebut sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat,"tambahnya kembali.
Sehubungan dengan hal tersebut pula, Tropical Landscape Summit bertajuk A Global Investment Opportunity yang akan di helat pada 27-28 April 2015 di Jakarta akan menghadirkan kurang lebih 1.000 peserta dari kalangan dunia usaha dan organisasi non pemerintah dalam dan luar negeri, seperti Australia, Swiss, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Prancis, Amerika Serikat, Inggris, India, Thailand, dan Singapura.
Acara yang direncanakan dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ini, akan dimanfaatkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk menginformasikan kebijakan pemberian "tax allowance" kepada sepuluh kategori usaha investasi hijau.
diantaranya sebut saja investasi di bidang tenaga panas bumi, industri pemurnian dan pengolahan gas alam, industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian (fragrance) dan industri lampu tabung gas (LED), sektor pembangkit tenaga listrik, pengadaan gas alam dan buatan, penampungan penjernihan dan penampuang air bersih, angkutan perkotaan yang ramah lingkungan, kawasan pariwisata, serta pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan penetapan tersebut seiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagai peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011. "Dengan penetapan fasilitas pajak ini, kami optimistis investasi bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat," ujarnya.
"Kegiatan TLS ini cukup strategis untuk menginformasikan kebijakan tersebut sehingga realisasi investasi di bidang usaha yang masuk kategori investasi hijau akan meningkat,"tambahnya kembali.
Sehubungan dengan hal tersebut pula, Tropical Landscape Summit bertajuk A Global Investment Opportunity yang akan di helat pada 27-28 April 2015 di Jakarta akan menghadirkan kurang lebih 1.000 peserta dari kalangan dunia usaha dan organisasi non pemerintah dalam dan luar negeri, seperti Australia, Swiss, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Prancis, Amerika Serikat, Inggris, India, Thailand, dan Singapura.
Acara yang direncanakan dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ini, akan dimanfaatkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), untuk menginformasikan kebijakan pemberian "tax allowance" kepada sepuluh kategori usaha investasi hijau.
Investasi Hijau Kini Semakin Diperhatikan Pemerintah
Reviewed by OG Indonesia
on
Senin, April 27, 2015
Rating: