Jakarta, O&G Indonesia -- Pengaturan dan pengelolaan sektor
migas nasional saat ini berada dalam kondisi yang sangat liberal, di mana
dominasi nasional dalam mengelola migas masih terbilang minim.
Hal tersebut
disampaikan oleh Marwan Batubara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources
Studies (IRESS) dalam Seminar Kelembagaan Pengelolaan Migas di Jakarta, beberapa waktu lalu. “Dominasi nasional melalui BUMN seperti Pertamina dan PGN sangat rendah,
hanya sekitar 20 persen saja,” ungkap Marwan. “Bahkan dalam aturan-aturan yang
ada, BUMN-BUMN milik rakyat diperlakukan cenderung sama dengan
perusahaan-perusahaan asing di negara sendiri,” sambungnya.
Dikatakan Marwan, bahwa sesuai
amanat Pasal 33 UUD 1945 seharusnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) Migas
dikerjakan oleh BUMN melalui ketentuan yang terkait dengan penguasaan yang
harus dipegang oleh negara. Menurutnya, negara yang berdaulat atas SDA Migas
adalah yang memegang 5 aspek kekuasaan dalam migas yaitu untuk pembuatan
kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan. “Salah satu
aspek penting yang hilang dari penguasaan negara dalam UU Migas No. 22 Tahun
2001 adalah aspek pengelolaan yang seharusnya berada di tangan BUMN,”
terangnya.
Jadi, dijelaskan Marwan,
pengelolaan migas yang diserahkan kepada BP Migas atau sekarang SKK Migas yang
berstatus BHMN adalah salah. “BP Migas atau SKK Migas hanya berstatus BHMN dan
tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan yang terkait dengan
pengelolaan aset secara bisnis,” ucapnya. Maka menurut Marwan dalam UU Migas
yang baru harus diatur secara jelas agar pengelolaan migas bisa benar-benar
dilakukan oleh negara. “Tidak ada alternatif lain, sebagaimana telah diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1971 tentang pengelolaan migas, lembaga tersebut harus
ditetapkan dengan mengacu kepada amanat Pasal 33 UUD 1945, yaitu harus
berbentuk BUMN,” tutupnya. RH
BUMN Harus Dominan Kelola Migas Nasional
Reviewed by OG Indonesia
on
Jumat, April 17, 2015
Rating: