Sofyano Zakaria, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI).
Jakarta, OG Indonesia -- Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengimbau masyarakat agar jangan meninggalkan Pertamina di tengah pusaran kasus tata kelola kelola minyak yang melibatkan beberapa pejabat Pertamina dan menimbulkan ketidakpercayaan publik akan perusahaan minyak pelat merah tersebut.
"Imbauan yang dilakukan Pihak Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI agar masyarakat jangan tinggalkan Pertamina, adalah sebuah imbauan yang sangat bijak yang bisa meredakan kepanikan yang terjadi di masyarakat saat ini terkait kasus impor BBM oleh PT Pertamina Patra Niaga," kata Sofyano Zakaria, Pengamat Energi sekaligus Direktur PUSKEPI dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Penegasan Jampidsus Febrie Adriansyah, bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap produk BBM Pertamina, menurut Sofyano juga bisa dimaknai bahwa pihak kejaksaan Agung tidak meragukan kualitas BBM yang beredar saat ini di seluruh wilayah Indonesia.
"Pernyataan Jampidsus Kejagung tersebut sekaligus bisa dimaknai bahwa pihak Kejaksaan Agung sudah meyakini bahwa Produk BBM Pertamina yang telah dilakukan uji kualitas oleh lembaga yang berwenang untuk itu yakni Lemigas telah sesuai standar kualitas BBM yang berlaku," terangnya.
Sofyano melanjutkan, pernyataan dan imbauan Jampidsus Kejagung tersebut adalah bukti bahwa pihak Kejaksaan Agung RI peduli terhadap keberadaan BUMN Pertamina Patra Niaga untuk tetap menjalankan perannya dalam memenuhi kebutuhan energi bagi seluruh masyarakat di negeri ini.
Lalu, terhadap pernyataan Jampidsus bahwa besarnya kerugian negara atas impor BBM oleh Pertamina Patra Niaga yang akan dinilai dihitung oleh Lembaga Badan Pemeriksa Keuangan RI, menurut Sofyano juga merupakan sebuah keputusan bijak yang bisa membuat masyarakat tidak terlalu berburuk sangka terhadap Pertamina. "Sehingga masyarakat tidak akan meninggalkan Pertamina sebagaimana imbauan pihak Kejagung RI tersebut," ujarnya.
Sofyano memaparkan, adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar dalam kasus impor BBM sangat bisa membuat masyarakat mempercayai adanya “permainan” atas kualitas BBM jenis Pertamax dari Pertamina. "Namun dengan pernyataan Jampidsus yang akan meminta pihak BPK menghitung nilai kerugian negara yang timbul, tentu ini bisa membuat masyarakat tidak berburuk sangka yang berlebihan terhadap Pertamina Patra Niaga," ucapnya.
Terakhir Sofyano menegaskan, penegakan hukum pemberantasan korupsi wajib dilakukan terhadap siapapun tanpa terkecuali, termasuk terhadap oknum Patra Niaga yang terbukti melakukannya. "Namun di sisi lain hal tersebut harus dijaga agar tidak menimbulkan dampak yang dapat mengganggu terhadap kepentingan masyarakat," tutup Sofyano. RH