PERHAPI Jawab Tantangan Terkini Sektor Pertambangan

Sudirman Widhy, Ketua Umum PERHAPI saat membuka kegiatan "Mining Workshop for Journalist".
Foto: Ridwan Harahap

Jakarta, OG Indonesia --
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) menyampaikan bahwa industri pertambangan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari dinamika geopolitik internasional, masalah supply‐demand komoditas mineral dan batu bara di pasar internasional, hingga urusan citra industri pertambangan di tengah masyarakat yang kian terbuka dewasa ini.

Sudirman Widhy, Ketua Umum PERHAPI mengatakan citra sektor pertambangan nasional cukup terimbas akibat maraknya kasus-kasus pelanggaran hukum, mulai dari kegiatan pertambangan tanpa izin, pengrusakan lingkungan dengan mengatasnamakan kegiatan tambang, maupun kasus‐kasus korupsi dan kasus pidana di sektor pertambangan.

Masih ada lagi tantangan dari munculnya regulasi-regulasi baru di sektor pertambangan maupun di sektor lain yang memberikan dampak kepada keberlanjutan operasional pertambangan. 

"Seperti misalnya regulasi perizinan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang wilayah, maupun regulasi di bidang fiskal, yang sedikit banyak menambah beban bagi industri pertambangan di dalam mengelola kondisi perusahaannya agar bisa tetap melanjutkan operasional tambang dengan tetap harus mematuhi kewajiban dari regulasi-regulasi tersebut," kata Sudirman saat membuka kegiatan  "Workshop Mining for Journalist" di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Turut hadir dalam acara ini sebagai narasumber, antara lain Resvani (Wakil Ketua Umum PERHAPI), Prof Abrar Saleng (Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanudin), serta para Dewan Pakar PERHAPI yang terdiri dari Prof Syafrizal, Prof Rudy Sayoga, Tony Gultom, dan Hary Kristiono. Bertindak sebagai moderator adalah Muhammad Toha (Ketua Bidang Mineral Strategis PERHAPI) dan Zainudin Lubis (Ketua Bidang PR & Hubungan Media PERHAPI).

Sudirman menguraikan lebih lanjut terkait salah satu regulasi terkait mandatori penggunaan Biodiesel B40 oleh Menteri ESDM, yang diiringi dengan pencabutan subsidi pemerintah atas biaya pengadaan FAME sebagai bahan utama pembuatan pertambangan terutama Biodiesel. 

"Beberapa kalangan dari perusahaan-perusahaan jasa pertambangan, menyampaikan pandangannya jika mereka masih dapat memaklumi keharusan penggunaan Biodiesel B40 tersebut guna membantu pemerintah mengurangi impor solar (diesel‐fuel). Namun demikian mereka mengeluhkan pencabutan intensif subsidi atas biaya pengadaan FAME yang berdampak operasional lumayan signifikan.kepada kenaikan beban biaya," tuturnya.

Sudirman juga mengungkapkan terkait kemunculan regulasi baru, yaitu rencana revisi atas PP No 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Di mana pemerintah mewajibkan eksportir di bidang sumber daya alam wajib memarkir DHE-nya sebesar 100% di dalam negeri selama 1 tahun. "Beberapa dari kalangan industri pertambangan telah menyampaikan keluhan atas kemunculan regulasi ini karena sangat mengganggu cash‐flow perusahaan mereka," terangnya.

Yang teranyar dan paling menyita perhatian kalangan dunia pertambangan sekarang ini adalah disahkannya revisi Undang‐Undang Minerba oleh DPR. "Di mana salah satu item revisi yang paling banyak diperbincangkan adalah pemberian prioritas IUPK kepada Ormas Keagamaan dan UMKM," jelas Sudirman.

Lewat kegiatan "Mining Workshop for Journalist", PERHAPI berharap dapat menyampaikan pandangannya yang diharapkan dapat mencerahkan terkait berbagai tantangan di dunia pertambangan nasional saat ini.

“Pencerahan yang dimaksud tentunya adalah pandangan kami dari PERHAPI, mengenai bagaimana seyogyanya permasalahan yang muncul di sektor pertambangan nasional ditangani, yang didasarkan atas pengetahuan maupun pengalaman kami selama berkiprah di dunia pertambangan, baik sebagai praktisi professional pertambangan, akademisi, maupun dari kalangan regulator di pemerintahan,” pungkasnya. RH

PERHAPI Jawab Tantangan Terkini Sektor Pertambangan PERHAPI Jawab Tantangan Terkini Sektor Pertambangan Reviewed by Ridwan Harahap on Kamis, Februari 27, 2025 Rating: 5
Diberdayakan oleh Blogger.